Gadis 20 Tahun Dirudapaksa Pria 47 Tahun, Pelaku Ngaku Bisa Sembuhkan Penyakit
Aksi bejat pelaku itu dilakukan di sebuah penginapan di Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang, Kalimantan Barat.
"Korban juga sempat melawan saat dirudapaksa, namun tersangka memegang kedua tangannya," ujar David, dilansir Kompas.com.
Setelah kejadian itu, korban yang tak terima akhirnya melapor ke polisi.
Pelaku kemudian ditangkap.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 285 dan atau Pasal 280 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
Sementara korban masih mendapat pendampingan untuk mengatasi rasa trauma.
"Saat ini korban tengah menjalani pendampingan dari Dinas Sosial Kota Singkawang karena mengalami trauma," sambung David.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunPontianak.co.id/Rizki Kurnia, Kompas.com/Hendra Cipta)
Baca juga: Cristiano Ronaldo Ingin Bermain Bola Hingga Umur 41 Tahun, Apa Rahasia di Balik Kebugarannya
Baca juga: VIDEO - Para Perempuan Berambut Merah Rayakan Redhead Day
Baca juga: Mulai 1 September, BPRS Mustaqim Beroperasi Secara Syariah
Tribunnews.com dengan judul Pria di Singkawang Rudapaksa Gadis 20 Tahun, Ngaku Bisa Sembuhkan Penyakit, Korban Diancam Jadi Gila