Jaksa Tangkap Buronan Korupsi Dana KUR Rp 41 Miliar di Jakarta

Diketahui, Hasan merupakan tersangka kasus korupsi kredit usaha rakyat (KUR) tahun 2011-2012 pada bank Jawa Timur cabang pembantu Wolter Monginsidi Ja

Editor: Faisal Zamzami
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kejati DKI Jakarta menangkap Hasan (58) yang juga merupakan buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di wilayah Cengkareng Timur, Jakarta Barat pada Selasa (31/8/2021).

Diketahui, Hasan merupakan tersangka kasus korupsi kredit usaha rakyat (KUR) tahun 2011-2012 pada bank Jawa Timur cabang pembantu Wolter Monginsidi Jakarta.

"Tim gabungan bidang pidsus dan intelijen Kejati DKI Jakarta menangkap Hasan pada hari Selasa tanggal 31 Agustus 2021 sekira pukul 08.30 WIB," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam dalam keterangannya, Selasa (31/8/2021).

Hasan ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-08/O.1.5/Fd.1/03/2018 pada 13 Maret 2018 lalu.

Namun akhirnya Hasan dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 4 Juli 2018.

Dijelaskan Ashari, pengusutan perkara Hasan berawal dari informasi Ng Sai Ngo dan Heriyanto Nurdin pada 2011 lalu.

Keduanya mengungkapkan adanya penyaluran fasilitas KUR di bank Jawa Timur cabang pembantu Wolter Monginsidi Jakarta.

Penyaluran fasilitas KUR tersebut dilakukan oleh Aryono Prasodo dan Riyad Prabowo Edy yang kini telah menjadi terpidana.

Dalam kasus ini, Hasan diduga mencari data orang-orang untuk diajukan sebagai calon debitur pemohon KUR fiktif sebanyak 82 orang.

"(KUR Fiktif) berupa KTP palsu, karena tidak terekam di dalam Sistem Administrasi Kependudukan (SiAK), dimana alamat atau tempat tinggal debitur yang merupakan kontrakan didata seolah-olah sebagai lokasi usaha debitur," ujarnya.

Baca juga: Wanita yang Menjadi Buronan Paling Dicari Ditangkap Polisi, Sempat Tanya Hadiah Jika Menangkapnya

Baca juga: Jaksa Amankan Terpidana Korupsi, Setelah Buron Empat Tahun

Selanjutnya, lanjut Ashari, data itu digunakan oleh Heriyanto Nurdin bersama-sama dengan tersangka Hasan mengajukan permohonan fasilitas KUR di Bank Jawa Timur cabang pembantu Wolter Monginsidi Jakarta.

Ia menerangkan bank Jawa Timur cabang pembantu Wolter Monginsidi Jakarta kemudian mencairkan Rp 500 juta kepada masing-masing 82 calon debitur fiktif. 

"Caranya (Hasan) mengajukan permohonan 82 calon debitur KUR fiktif dimaksud kepada terpidana Aryono Prasodo untuk mendapatkan fasilitas KUR di kantor BPD Jatim Cabang Pembantu Woltermonginsidi Cabang Jakarta," jelasnya.

Tak hanya itu, kata Ashari, tersangka juga mendampingi dan menunjukkan lokasi kepada Aryono Prasodo dan Riyad Prabowo Edy dalam melakukan kegiatan on the spot tempat usaha calon debitur fiktif.

Kemudian, ia menyampaikan tersangka juga memberikan data-data palsu atau rekayasa kepada Riyad Prabowo Edy untuk membuat laporan analisa kredit.

"Bahwa kemudian guna mempermudah transaksi keuangan dan penampungan uang yang diperoleh dari 82 Debitur KUR dimaksud digunakan rekening atas nama Ladiman Laidin dan Merliany alias Amei yang dikuasai oleh Ng Sai Ngo," ungkapnya.

Atas pengajuan KUR itu, 82 debitur fiktif yang dimaksud telah dinyatakan macet oleh pihak BPD Jatim cabang pembantu Wolter Monginsidi antara tahun 2012 sampai dengan 2013.

Total, pihak BPD Jatim dan pemerintah Provinsi Jawa Timur mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp41 miliar.

Tersangka Hasan disangka melanggar Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 
 

Baca juga: Gadis 20 Tahun Dirudapaksa Pria 47 Tahun, Pelaku Ngaku Bisa Sembuhkan Penyakit

Baca juga: Kasur Bekas di Samping Rumah Warga Peurada Banda Aceh Terbakar

Baca juga: Mulai 1 September, BPRS Mustaqim Beroperasi Secara Syariah

Tribunnews.com dengan judul Kronologi Jaksa Tangkap Buronan Korupsi Dana KUR Rp 41 Miliar di Jakarta, 

BACA BERITA KASUS KORUPSI LAINNYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved