Luar Negeri
Undang-undang Boleh Pakai Ganja Disahkan Anggota Dewan, Tidak Ada yang Menentang
kongres Panama dengan suara bulat mengesahkan rancangan undang-undang yang mengatur penggunaan ganja bagi kepentingan medis pada Senin (30/8/2021).
Penulis: Syamsul Azman | Editor: Safriadi Syahbuddin
SERAMBINEWS.COM, PANAMA - Negara Panama telah melegalkan penggunaan ganja untuk kepentingan medis.
Negara Panama ini terletak di tenggara Amerika Tengah, sebelah utara berbatasan dengan Laut Karibia, selatan berbatasan dengan Samudra Pasifik, timur dengan Kolombia dan barat dengan Kosta Rika, negara ini
Mengutip dari Antara, Selasa (31/8/2021) kongres Panama dengan suara bulat mengesahkan rancangan undang-undang yang mengatur penggunaan ganja bagi kepentingan medis pada Senin (30/8/2021).
Panama menjadi negara pertama di kawasan Amerika Tengah yang mengambil langkah tersebut.
Pengesahan RUU disetujui oleh 44 anggota parlemen dan tidak ada satu pun anggota yang menentang.
Melalui RUU itu, sebuah daftar akan dibuat untuk memasukkan nama-nama pasien yang mendapat izin menggunakan ganja.
Izin juga akan diberikan pada penelitian lebih jauh soal pengobatan dengan ganja.
Ketua Kongres Panama Crispiano Adames memuji RUU tersebut sebagai langkah "inovatif".
Baca juga: Fakta Pria 30 Tahun Tanam Ganja di Kamar Mandi Rumah, Ngaku untuk Konsumsi Pribadi
Ia menyebutkan bahwa banyak penyakit bisa ditangani dengan ganja begitu RUU tersebut sah menjadi undang-undang.
RUU itu kini menunggu tanda tangan Presiden Laurentino Cortizo untuk dijadikan UU.
Mengutip Kompas.com (29/8/2020) beberapa negara lainnya, yang telah melegalkan ganja sebagai obat-obatan atau pengobatan medis yakni:
1. Georgia
Pada 2018, Mahkamah Konstitusi Georgia melegalkan ganja untuk dimiliki dan dikonsumsi masyarakat untuk kepentingan rekreasi dan medis.
Namun, masyarakat tidak diizinkan untuk membudidayakan dan menjual barang tersebut.
Hal itu kemudian membuat para pengguna ganja untuk keperluan rekreasi dan medis menjadi kesulitan memperolehnya.
Baca juga: Edar Ganja, Janda Muda dan Cantik Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara, Ini BB Diamankan
Negeri Ginseng ini menjadi negara pertama di Asia Timur yang melegalkan ganja untuk keperluan medis.
Hal itu mereka terapkan sejak November 2018. Akan tetapi saat ini hanya ada beberapa turunan ganja yang diizinkan untuk digunakan, misalnya Sativex dan Epidiolex.
Itu pun penggunaannya hanya diizinkan pada pasien-pasien tertentu yang dinyatakan memenuhi persyaratan.
Untuk penggunaan rekreasi, Korea Selatan masih memberlakukan pelarangan keras, dengan menerapkan ancaman hukuman penjara atau denda berat.
3. Sri Lanka
Ganja di negara ini bisa digunakan untuk kepentingan medis secara legal.
Masyarakat maupun pihak yang membutuhkan bisa mendapatkannya di toko herbal Ayurveda.
Namun untuk kepemilikan secara pribadi yang digunakan untuk kepentingan rekreasional, sebagian besar didekriminalisasi.
Baca juga: Satres Narkoba Polres Abdya Tangkap 2 Pengedar Sabu dan Ganja, Ini Barang Bukti Diamankan
4. Thailand
Thailand melegalkan penggunaan ganja untuk keperluan medis sejak 2018.
Akan tetapi kepemilikan, penanaman, atau pengangkutan ganja yang mencapai 10 kilogram di Thailand dapat berakibat penjara hingga lima tahun atau denda.
Di negara itu, ganja banyak dijual bebas terutama di kawasan yang banyak dikunjungi wisatawan.
5. Israel
Israel menjadi tempat pertama penelitian terkait ganja dilakukan. Tidak heran jika Israel memiliki program menjadikan ganja sebagai satu obat medis yang kuat.
Untuk penggunaan secara pribadi juga diberikan kelonggaran, asalkan digunakan benar-benar di lingkungan pribadi.
Jika melanggar, maka ada hukuman denda dan tuntutan pidana bagi pelanggar berulang.
6. Lebanon
Ganja menjadi produk terlarang sejak 1926, namun di negara itu penanaman atau budi daya ganja masih dilegalkan.
Pada April 2020, Lebanon mengeluarkan Undang-Undang yang melegalkan penanaman ganja medis dan rami.
Sementara untuk penggunaan pribadi, sebenarnya terlarang namun hukum jarang ditegakkan di sana.
7. Turki
Di Turki, siapa pun dilarang keras mengonsumsi segala jenis narkoba, termasuk ganja.
Namun penggunaan untuk keperluan medis diperbolehkan melalui persyaratan yang sangat ketat.
Baca juga: Sat Resnarkoba Ringkus Dua Petani, Miliki Ganja Seberat 259 Gram
8. Bermuda
Penggunaan ganja untuk kepentingan medis sudah dilegalkan di Bermuda sejak 2016.
Akan tetapi, sampai Juli 2018 hanya ada dua dokter di Bermuda yang memiliki lisensi untuk menentukan penggunaannya.
9. Kanada
Di negara ini penggunaan ganja untuk keperluan medis sudah dilegalkan sejak 2001, sementara untuk kepentingan rekreasional dilegalkan secara penuh pada 17 Oktober 2018.
Namun untuk keperluan kedua, diberlakukan batasan usia pengguna yang masing-masing provinsi memiliki aturan yang berbeda.
10. Jamaika
Di sana, ganja telah dilegalkan untuk digunakan dengan batasan tertentu.
Jika yang menggunakan adalah Rastafarian, maka dia dapat menggunakannya dalam jumlah tidak terbatas dan tidak memiliki dampak apa pun. (Serambinews.com/Syamsul Azman)
Baca juga: Video Populer Lam Bahasa Aceh - Waled Marhaban, Ayah Cut Meyriska Meninggal dan Ijab Kabul TM Ichsan
Baca juga: BERITA POPULER - Ayah Cut Meyriska Pernah Jadi Pemain PSAP hingga Adik Hamili Kakak Kandung di Pidie
Baca juga: BERITA POPULER - Mahal Makan di Timor Leste, Temani Suami Nikah Lagi sampai Kisah Gagal Aborsi