Kondisi Kesehatan Ustaz Yahya Waloni Membaik, Segera Dikembalikan ke Bareskrim Polri

Ia menjelaskan tim dokter RS Polri juga telah menginformasikan kondisi kesehatan Yahya Waloni secara berkala kepada penyidik Bareskrim Polri.

Editor: Faisal Zamzami
Tangkapan layar media sosial Youtube
Ustaz Yahya Waloni 

"Yang bersangkutan dibawa ke RS Polri karena kondisi lemas dan saat ini dirawat di RS Polri. Tersangka MYW memiliki riwayat penyakit jantung," tukasnya.

Baca juga: Ustaz Yahya Waloni Masih Dirawat di Ruang Observasi RS Polri, Kondisinya Mulai Membaik

Baca juga: Ustaz Yahya Waloni Resmi Ditahan, Kini Dirawat di Rumah Sakit Polri Karena Pembengkakan Jantung

Ustaz Yahya Waloni ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis (26/8/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.

Dia ditangkap di rumahnya di perumahan Klaster Dragon, Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.

Usai ditangkap, kini dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian yang berdasarkan SARA.

Adapun penangkapan berdasarkan laporan dari Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme. Laporan itu terdaftar dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa 27 April 2021.

"Kami melaporkan Yahya Waloni atas dugaan menista agama melalui Injil. Dia juga kami laporkan karena menyebar ujaran kebencian berlatar SARA," kata Koordinator Masyarakat Cinta Pluralisme Christian Harianto dalam keterangannya, Rabu (28/4/2021).

Christian menyatakan ceramah Ustaz Yahya dipersoalkan usai menyebut injil sebagai fiktif alias palsu. Hal ini dianggap sebagai tindakan ujaran kebencian berdasarkan SARA.

Selain Yahya, Christian menyatakan pihaknya juga melaporkan pemilik akun YouTube Tri Datu yang menjadi medium Ustaz Yahya Waloni menyampaikan ceramahnya tersebut.

"76 relawan ikut melapor atau hadir di Bareskrim Mabes Polri sampai hari Selasa pagi, 27 April 2021," pungkasnya.

Ustaz Yahya Waloni disangkakan melanggar pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang ITE tentang ujaran kebencian dan SARA.

Selain itu, dia juga disangka melanggar pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.

Baca juga: Medina Zein Buka Suara Usai Dituding Jual Tas KW, Ancam Lapor Polisi soal Pencemaran Nama Baik

Baca juga: Modus jadi Pembeli, Pencuri Bawa Kabur 10 Mayam Emas di Pidie

Baca juga: Warga Singkil Mulai Geluti Bisnis Ayam Broiler, Kini tak Lagi Andalkan Pasokan dari Sumut

Tribunnews.com dengan judul Tak Lagi Sesak Napas, Yahya Waloni Segera Dikembalikan ke Bareskrim Polri,

BACA BERITA YAHYA WALONI LAINNYA

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved