Seorang Petani Cabuli Bocah 8 Tahun di Gubuk Sawah, Pura-pura Mau Antar Pulang Korban

Mengutip dari Pos Kupang, peristiwa itu bermula ketika korban berjalan sendirian dari rumah kerabatnya menuju rumahnya.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com
Pelaku pelecehan anak di bawah umur berinisial PB saat diamankan di Mapolres Mabar, Senin 30 Agustus 2021. 

SERAMBINEWS.COM - Kasus pencabulan terhadap anak menimpa seorang bocah.

Seorang petani berinisial PB (28) tega melecehkan anak berusia 8 tahun.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku pura-pura mengantar korban.

PB melecehkan korban di sebuah gubuk di area persawahan pada Selasa (29/8/2021).

Peristiwa memilukan itu terjadi di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Keluarga yang tak terima kemudian melapor ke polisi.

Pelaku akhirnya ditangkap pada Senin (30/8/2021).

Mengutip dari Pos Kupang, peristiwa itu bermula ketika korban berjalan sendirian dari rumah kerabatnya menuju rumahnya.

"Pelaku PB pada awalnya hendak pulang ke rumahnya usai mengunjungi rumah saudaranya di desa tetangga," kata Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, Iptu Yoga Dharma Susanto.

Saat berkendara mengunakan sepeda motornya, pelaku bertemu korban berjalan sendirian melewati jalan yang searah dengannya.

"Kemudian pelaku menawarkan diri untuk mengantarkan pulang," tambahnya.

Karena sudah saling kenal, korban pun naik ke sepeda motor pelaku.

Baca juga: Pemilik Rekor Siaran Radio Terlama Ini Dituduh Lecehkan Wanita, Gofar Hilman: Gue Sudah Ajak Bertemu

Baca juga: Oknum Guru Ponpes Lecehkan 4 Santriwati, Pelaku Memarahi Korban Untuk Melancarkan Aksinya

Diberitakan Kompas.com, bukannya diantar pulang ke rumah, pelaku malah membawa korban ke sebuah gubuk di pematang sawah.

Di tempat itu korban dilecehkan oleh pelaku.

Saat kejadian, korban sempat berteriak meminta pertolongan warga.

Sehingga pelaku menghentikan aksinya dan melarikan diri.

Pelaku pelecehan anak di bawah umur berinisial PB saat diamankan di Mapolres Mabar, Senin 30 Agustus 2021.
"Hal itu membuat pelaku merasa ketakutan lalu lari meninggalkan korban sendirian di gubuk tersebut," ungkap Yoga.

Warga sekitar kemudian datang dan membawa korban kembali ke rumah.

Keluarga korban lalu melaporkan kejadian itu ke polisi.

Setelah menerima laporan, polisi lalu mengejar pelaku.

Tak butuh waktu lama, pelaku akhirnya ditangkap pada Senin sekira pukul 15.00 Wita.

"Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Manggarai Barat untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna, Rabu (1/9/2021).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, PB dijerat Pasal 82 Ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 35 Tahun 20214 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku pun terancam hukuman paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Pos-Kupang.com/Gecio Viana, Kompas.com/Sigiranus Marutho Bere)

Baca juga: TERBUKTI! Dua Waktu Tidur Nabi Muhammad Baik untuk Kesehatan Jantung dan Merontokkan Lemak

Baca juga: Viral Seorang Digantung di Bawah Helikopter Black Hawk Dioperasikan Taliban, Bukan Ekesekusi Mati

Baca juga: Penting! Masuk Aceh Tamiang Harus Tunjukkan Sertifikat Vaksin

Tribunnews.com dengan judul Pura-pura Mau Antar Pulang, Seorang Petani Malah Ajak Bocah 8 Tahun ke Sawah Lalu Dilecehkan

BACA BERITA KASUS PELECEHAN LAINNYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved