13 Tahun Jadi Korban Kebiadaban Ayah Kandung, Dirudapaksa Sejak Gadis Hingga Bersuami, Diancam Golok

HO telah merudapaksanya sejak ia masih gadis berumur 17 tahun hingga 31 tahun saat ia telah bersuami.

Editor: Faisal Zamzami
hoy.com/Colombiareports.com
Ilustrasi rudapaksa 

“Kejadian rudapaksa tersebut dilakukan pelaku HO sejak tahun 2008 dan yang terakhir pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2021,” kata Iptu Rahadi, Kamis (2/9/2021).

Rahadi menyebutkan, MN menjadi korban asusila ayah kandungnya sendiri sejak masih berusia 17 tahun.

"Tersangka mulai melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya sejak tahun 2008 lalu atau saat korban masih berusia 17 tahun. Dan, ternyata terus dilakukan hingga tahun 2021," beber Rahadi.

HO diringkus petugas Polsek Pekalongan, Rabu (1/9/2021) lalu.

Ditodong Golok

Pelaku kali terakhir merudapaksa putrinya pada Rabu (24/8/2021) dini hari.

Ketika itu, korban sedang tertidur di kamar rumahnya.

“Kejadiannya sekira pukul 02.30 WIB. HO masuk ke dalam kamar MN yang pada saat itu tidak terkunci," ujarnya.

Karena berontak, leher korban ditodong HO dengan sebilah golok.

"Dalam setiap melancarkan aksi bejatnya, pelaku selalu mengancam korban menggunakan sebilah golok," tandasnya.

Hanya berselang tiga hari, HO kembali mengulangi perbuatannya.

"Tepatnya pada Jumat (27/8/2021), sekitar pukul 15.30 WIB, pelaku kembali hendak berbuat tak senonoh terhadap anak kandungnya," papar Rahadi.

Ketika itu, MN mampu menolaknya.

"Tidak lama kemudian, tetangga datang ke rumah korban dan MN langsung kabur,” lanjut Iptu Rahadi.

Rahadi mengatakan, akibat kejadian tersebut, korban merasa trauma dan melapor ke Polsek Pekalongan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved