13 Tahun Jadi Korban Kebiadaban Ayah Kandung, Dirudapaksa Sejak Gadis Hingga Bersuami, Diancam Golok

HO telah merudapaksanya sejak ia masih gadis berumur 17 tahun hingga 31 tahun saat ia telah bersuami.

Editor: Faisal Zamzami
hoy.com/Colombiareports.com
Ilustrasi rudapaksa 

SERAMBINEWS.COM, LAMPUNG TIMUR - Kisah pilu MN (31) wanita asal Lampung Timur yang menjadi korban perbuatan asusila ayang kandungnya sendiri akhirnya berakhir.

HO (60) sang ayah kini telah menjadi tahanan polisi dan statusnya jadi tersangka.

Derita MN, telah berakhir setelah 13 tahun lebih menjadi korban kebiadaban sang ayah.

HO telah merudapaksanya sejak ia masih gadis berumur 17 tahun hingga 31 tahun saat ia telah bersuami.

Hubungan sedarah (inses) di Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur sudah berlangsung lama.

Parahnya lagi, HO (60) merudapaksa putri kandungnya, MN (31), sejak masih remaja hingga bersuami.

"Diduga, tersangka mulai melakukan aksi bejat terhadap anak kandungnya sejak tahun 2008 lalu atau saat korban masih berusia 17 tahun hingga terakhir kemarin pada Rabu (24/8/2021)," ujar Kapolsek Pekalongan Iptu Rahadi, Kamis (2/9/2021).

Menurutnya, perbuatan asusila yang dilakukan HO terjadi berulang kali, bahkan hingga MN sudah menikah.

"Ternyata rudapaksa itu terus dilakukan hingga tahun 2021. Bahkan saat korban sudah bersuami," ungkapnya.

Aksi kakek bejat itu baru terbongkar pada akhir Agustus 2021.

Saat itu korban melaporkan kasus rudapaksa yang dialaminya ke Polsek Pekalongan.

"Korban MN mulanya menceritakan kejadian tersebut kepada suami dan kerabatnya," tutur Rahadi.

"Hingga akhirnya, melaporkan kejadian tersebut ke polisi bersama suaminya," tutupnya.

Baca juga: Modus Bisa Sembukan Penyakit, Pria Rudapaksa Gadis 20 Tahun, Korban Diancam Jadi Gila

Baca juga: Gadis 20 Tahun Dirudapaksa Pria 47 Tahun, Pelaku Ngaku Bisa Sembuhkan Penyakit

Selama 13 Tahun

Kapolsek Pekalongan Iptu Rahadi mengatakan, HO merudapaksa putri kandungnya sendiri sejak 2008 silam atau 13 tahun lamanya.

“Kejadian rudapaksa tersebut dilakukan pelaku HO sejak tahun 2008 dan yang terakhir pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2021,” kata Iptu Rahadi, Kamis (2/9/2021).

Rahadi menyebutkan, MN menjadi korban asusila ayah kandungnya sendiri sejak masih berusia 17 tahun.

"Tersangka mulai melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya sejak tahun 2008 lalu atau saat korban masih berusia 17 tahun. Dan, ternyata terus dilakukan hingga tahun 2021," beber Rahadi.

HO diringkus petugas Polsek Pekalongan, Rabu (1/9/2021) lalu.

Ditodong Golok

Pelaku kali terakhir merudapaksa putrinya pada Rabu (24/8/2021) dini hari.

Ketika itu, korban sedang tertidur di kamar rumahnya.

“Kejadiannya sekira pukul 02.30 WIB. HO masuk ke dalam kamar MN yang pada saat itu tidak terkunci," ujarnya.

Karena berontak, leher korban ditodong HO dengan sebilah golok.

"Dalam setiap melancarkan aksi bejatnya, pelaku selalu mengancam korban menggunakan sebilah golok," tandasnya.

Hanya berselang tiga hari, HO kembali mengulangi perbuatannya.

"Tepatnya pada Jumat (27/8/2021), sekitar pukul 15.30 WIB, pelaku kembali hendak berbuat tak senonoh terhadap anak kandungnya," papar Rahadi.

Ketika itu, MN mampu menolaknya.

"Tidak lama kemudian, tetangga datang ke rumah korban dan MN langsung kabur,” lanjut Iptu Rahadi.

Rahadi mengatakan, akibat kejadian tersebut, korban merasa trauma dan melapor ke Polsek Pekalongan.

Adapun tersangka sempat melarikan diri ke area perkebunan sebelum ditangkap polisi.

"Tersangka yang ketakutan sempat melarikan diri dan bersembunyi di sebuah gubuk di area perkebunan warga," ujarnya.

"Tetapi akhirnya HO ditangkap oleh warga yang mengetahui kejadian tersebut dan diserahkan kepada pihak Polsek Pekalongan," lanjutnya.

Petugas mengamankan barang bukti berupa dua senjata tajam jenis golok dan keris, pakaian, dan karpet.

( Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi )

Baca juga: Prof Hamid Sarong Prihatin, Lembaga Keistimewaan Aceh Berjalan Sendiri-sendiri dengan Ego

Baca juga: Marshanda Akui Sempat Tak Terima Penyakit Diidapnya: Masa Aku Dibilang Punya Penyakit Jiwa

Baca juga: Jet Li Dikabarkan Masuk Daftar Hitam Pemerintah China, Tak Punya Catatan Kriminal, Apa Kasusnya

TribunLampung.co.id dengan judul Wanita di Lampung Timur 13 Tahun Dirudapaksa Ayah Kandung, sejak Masih Remaja hingga Bersuami

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved