4 Warna Pelat Nomor Kendaraan Baru di Indonesia, Yuk Kenali Fungsi dan Peruntukannya!

Dalam Pasal 45 Perpol Nomor 7 Tahun 2021, empat warna pelat nomor kendaraan yang akan berlaku di Indonesia yaitu: Warna dasar putih tulisan hitam, art

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
INSTAGRAM/@divisihumaspolri
Kenali 4 jenis warna pelat nomor kendaraan baru di Indonesia yang direncanakan berlaku mulai 2022. 

SERAMBINEWS.COM - Warna dasar pelat nomor kendaraan di seluruh Indonesia pada masa depan akan terdiri dari 4 warna. 

Empat jenis warna pelat nomor kendaraan yang akan berlaku di tahun mendatang ini merupakan sebuah perubahan yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia atau Polri

Aturan perubahan warna pelat kendaraan ini tertuang dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Adapun kehadiran Perpol Nomor 7 tersebut menggantikan aturan sebelumnya yakni Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, sebagaimana dikutip Serambinews.com dari situs Korlantas Polri pada Senin, 15 Agustus 2021.

Warna pelat nomor kendaraan baru

Dalam Pasal 45 Perpol Nomor 7 Tahun 2021, empat warna pelat nomor kendaraan yang akan berlaku di Indonesia yaitu:

  • Warna dasar putih tulisan hitam, artinya pelat nomor untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional.
  • Warna dasar kuning tulisan hitam, artinya pelat nomor untuk kendaraan bermotor umum.

Baca juga: Aturan Baru, Tahun Depan Warna Pelat Kendaraan Diganti dari Hitam Jadi Putih, Ini Ketentuannya

  • Warna dasar merah tulisan putih, artinya pelat nomor untuk kendaraan bermotor instansi pemerintah.
  • Warna dasar hijau tulisan hitam, artinya pelat nomor untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam aturan itu disebutkan juga, untuk kendaraan bermotor listrik ditambahkan tanda khusus.

TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang kendaraan bermotor yang mudah dilihat dan teridentifikasi.

Selain itu, standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

Alasan perubahan warna

Sebagaimana diketahui, pelat nomor yang saat ini digunakan masyarakat memiliki warna dasar hitam dengan tulisan nomor kendaraan berwarna putih.

Baca juga: Warna Pelat Nomor Kendaraan Akan Diganti dari Dasar Hitam Jadi Putih Tahun Depan, Bayar atau Gratis?

Warna pelat tersebut juga sudah lama diterapkan pada kendaraan di Indonesia.

Namun sesuai dengan aturan baru yang dikeluarkan pihak kepolisian, dasar warna pelat nomor kendaraan tersebut akan diubah menjadi putih dengan tulisan warna hitam.

Kasubdit STNK KBP, Taslim Cahiruddin dalam keterangan tertulisnya pada 12 Agustus 2021 lalu menjelaskan, alasan utama perubahan warna pelat nomor kendaraan adalah untuk mengefektifkan penerapan program tilang elektronik yang menggunakan bantuan kamera sebagai bukti pelanggaran.

Tilang elektronik atau disebut juga dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah beberapa waktu ini diberlakukan di banyak wilayah Indonesia.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved