4 Warna Pelat Nomor Kendaraan Baru di Indonesia, Yuk Kenali Fungsi dan Peruntukannya!

Dalam Pasal 45 Perpol Nomor 7 Tahun 2021, empat warna pelat nomor kendaraan yang akan berlaku di Indonesia yaitu: Warna dasar putih tulisan hitam, art

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
INSTAGRAM/@divisihumaspolri
Kenali 4 jenis warna pelat nomor kendaraan baru di Indonesia yang direncanakan berlaku mulai 2022. 

SERAMBINEWS.COM - Warna dasar pelat nomor kendaraan di seluruh Indonesia pada masa depan akan terdiri dari 4 warna. 

Empat jenis warna pelat nomor kendaraan yang akan berlaku di tahun mendatang ini merupakan sebuah perubahan yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia atau Polri

Aturan perubahan warna pelat kendaraan ini tertuang dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Adapun kehadiran Perpol Nomor 7 tersebut menggantikan aturan sebelumnya yakni Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, sebagaimana dikutip Serambinews.com dari situs Korlantas Polri pada Senin, 15 Agustus 2021.

Warna pelat nomor kendaraan baru

Dalam Pasal 45 Perpol Nomor 7 Tahun 2021, empat warna pelat nomor kendaraan yang akan berlaku di Indonesia yaitu:

  • Warna dasar putih tulisan hitam, artinya pelat nomor untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional.
  • Warna dasar kuning tulisan hitam, artinya pelat nomor untuk kendaraan bermotor umum.

Baca juga: Aturan Baru, Tahun Depan Warna Pelat Kendaraan Diganti dari Hitam Jadi Putih, Ini Ketentuannya

  • Warna dasar merah tulisan putih, artinya pelat nomor untuk kendaraan bermotor instansi pemerintah.
  • Warna dasar hijau tulisan hitam, artinya pelat nomor untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam aturan itu disebutkan juga, untuk kendaraan bermotor listrik ditambahkan tanda khusus.

TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang kendaraan bermotor yang mudah dilihat dan teridentifikasi.

Selain itu, standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

Alasan perubahan warna

Sebagaimana diketahui, pelat nomor yang saat ini digunakan masyarakat memiliki warna dasar hitam dengan tulisan nomor kendaraan berwarna putih.

Baca juga: Warna Pelat Nomor Kendaraan Akan Diganti dari Dasar Hitam Jadi Putih Tahun Depan, Bayar atau Gratis?

Warna pelat tersebut juga sudah lama diterapkan pada kendaraan di Indonesia.

Namun sesuai dengan aturan baru yang dikeluarkan pihak kepolisian, dasar warna pelat nomor kendaraan tersebut akan diubah menjadi putih dengan tulisan warna hitam.

Kasubdit STNK KBP, Taslim Cahiruddin dalam keterangan tertulisnya pada 12 Agustus 2021 lalu menjelaskan, alasan utama perubahan warna pelat nomor kendaraan adalah untuk mengefektifkan penerapan program tilang elektronik yang menggunakan bantuan kamera sebagai bukti pelanggaran.

Tilang elektronik atau disebut juga dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah beberapa waktu ini diberlakukan di banyak wilayah Indonesia.

Tetapi teknologi ini masih menemui kendala, yaitu pada kamera ETLE yang kesulitan mengindentifikasi pelat nomor hitam dengan warna teks putih.

Taslim mengatakan, kamera ETLE bisa salah membaca angka "5" menjadi "S" atau angka "1" menjadi huruf "I".

Padahal hasil tangkapan kamera ETLE dipakai sebagai alat untuk melakukan tilang elektronik.

Penggunaan pelat dasar putih dengan warna teks hitam akan membuat kesalahan identifikasi kamera tak lagi terjadi.

“Sifat kamera adalah menyerap warna hitam sebagaimana juga hukum alam cahaya, itulah mengapa kita perlu melakukan perubahan menjadi warna dasar putih dan tulisan hitam, agar tingkat kesalahan kamera dalam mengidentifikasi ranmor di jalan lebih kecil,” ucap Taslim seperti dimuat Kompas.com Sabtu (14/8/2021).

Taslim juga menambahkan, mengganti warna dasar pelat untuk mendukung untuk menghindari kesalahan identifikasi kamera ETLE ini juga sudah diterapkan di beberapa negara.

Baca juga: Makna Tiap Warna dalam Bendera Timor Leste, Ada Sejarahnya Masing-masing

Baca juga: VIDEO Bak Sulap Pengendara Ganti Pelat Merah Jadi Hitam saat di SPBU, Kini Pelaku Terancam Pidana

Negara-negara tersebut di antaranya adalah Malaysia, Jerman, dan Amerika Serikat.

“Negara yang sudah menggunakan ETLE rata-rata pelat kendaraannya warna dasarnya putih tulisannya hitam, sehingga kami mencontoh mereka,” kata Taslim.

Kapan berlaku?

Mengenai kapan pelat nomor warna putih resmi diberlakukan, disampaikan Taslim bahwa aturan tersebut direncanakan akan dilakukan secara bertahap mulai 2022.

"Kita rencanakan tahun depan, menunggu materialnya ada," kata Taslim beberapa waktu lalu seperti dikutip dari Kompas.com. 

Lebih lanjut Taslim menjelaskan, pemberlakukan aturan tersebut akan menghabiskan material lama terlebih dahulu.

Nantinya, perubahan pelat nomor menjadi putih akan berlaku secara nasional.

Akan tetapi tidak berlaku pada plat kendaraan pemerintah dan angkutan umum.

Proses pergantian pelat nomor

Dikutip dari postingan Akun Instagram @indonesiabaik.id, masyarakat yang ingin mengganti warna pelat kendaraan dari hitam jadi putih dilakukan ketika:

- Mendapatkan/membeli kendaraan baru

- Masa berlaku TNKB habis

- Melakukan perpanjangan STNK.

- Melakukan perubahan pemilik kendaraan

Taslim menambahkan, berlakunya aturan baru ini dilakukan secara alami saja, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.

Sebab, pembaruan kebijakan ini menurut Polri tidak akan memberatkan atau membebani masyarakat.

Biaya pembuatan 

Taslim dalam keterangan tertulisnya pada 12 Agustus 2021 memastikan, tidak ada perubahan yang akan terjadi.

“Tidak ada perubahan, PNPB nya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76/2020, jadi tidak ada perubahan,” kata Taslim.

Bagi masyarakat yang ingin mengganti pelat nomor kendaraan lama ke yang baru, dapat dikenai biaya pembuatan TNKB roda dua dan tiga sebesar Rp 60.000.

Sedangkan, biaya penerbitan TNKB untuk kendaraan roda empat atau lebih yakni sebesar Rp 100.000.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BERITA TERKAIT

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved