Berita Subulussalam
Kakan Kemenag Juniazi: Qanun Haji Celah Menambah Kuota di Subulussalam
“Insya Allah kalau Qanun nomor 5 tahun 2020 tentang penyelenggaraan dan pengelolaan ibadah haji dan umrah sudah tuntas di Mendagri, Subulussalam...
Penulis: Khalidin | Editor: Nurul Hayati
Dikatakan, jika qanun haji dan umrah dapat diimplementasikan, maka kuota Subulussalam akan dapat mencapai 70-72 orang pertahun.
Sekarang ini, kuota haji untuk Subulussalam hanya 20-22 orang pertahun.
Malah menurut Juniazi, pernah pula Subulussalam hanya mendapat jatah 15 orang, bahkan paling miris empat orang per tahun.
Sementara antrean calon jamaah haji di Subulussalam saat ini 1.200 orang.
Data tersebut, akumulasi pendaftar hingga Juli 2021.
Minimnya kuota haji Subulussalam karena atas distribusi nasional.
Selama ini, kuota haji bukan per daerah atau kabupaten/kota melainkan kuota provinsi.
Aceh sendiri mendapat kuota sekitar 4.000 orang per tahun.
Hanya saja, Subulussalam termasuk mendapat jatah paling sedikit yakni 20-an orang.
“Jadi setelah qanun ini diimplementasikan, akan menekan masyarakat mendaftarkan haji ke Provinsi Sumatera Utara,” terang Juniazi. (*)
Baca juga: Kemenag Aceh dan Anggota DPR RI Bantah Uang Jamaah Haji Digunakan untuk Infrastruktur