Berita Aceh Tamiang
Masih Nongkrong di Atas Pukul 22.00 WIB, 12 Pengunjung Kafe di Aceh Tamiang Diswab, Ini Hasilnya
Ke 12 orang ini diamankan saat petugas melangsungkan Operasi Yustisi di sejumlah kafe di Karangbaru dan Kota Kualasimpang, Aceh Tamiang.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Mursal Ismail
Ke 12 orang ini diamankan saat petugas melangsungkan Operasi Yustisi di sejumlah kafe di Karangbaru dan Kota Kualasimpang, Aceh Tamiang.
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Satgas Penanganan Covid-19 Aceh Tamiang mengamankan 12 orang karena kedapatan masih nongkrong di kafe di atas pukul 22.00 WIB, Rabu (1/9/2021).
Ke 12 orang ini diamankan saat petugas melangsungkan Operasi Yustisi di sejumlah kafe di Karangbaru dan Kota Kualasimpang, Aceh Tamiang.
Amatan Serambinews.com di lokasi, lima orang pertama diamankan dari Kafe Malvinas, selanjutnya empat orang dari Jambo Jamee dan tiga lainnya diamankan saat masih berada di Kopi Gayo.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali menjelaskan tindakan tegas ini sudah sesuai Instruksi Bupati Nomor 5 Tahun 2021 dalam rangka menekan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Ada Varian Virus Corona Baru Bernama MU, WHO: Memiliki Mutasi Risiko Resistensi terhadap Vaksin
“Kita sudah sosialisasikan tentang jam malam yang dibatasi sampai pukul 10 malam, ternyata ketika melakukan operasi, masih ada pengunjung yang berkumpul di kafe,” kata Imam.
Imam kemudian meminta tim medis yang dilibatkan dalam operasi ini melakukan swab terhadap seluruh pengunjung yang terjaring operasi.
“Bila hasilnya reaktif, maka langsung dibawa ke GOR untuk dikarantina,” ujarnya.
Bupati Aceh Tamiang, Mursil dalam kesempatan itu mengingatkan pemberlakuan jam malam bukan melarang warung atau kafe harus tutup pukul 22.00 WIB.
Dia menegaskan pemberlakuan jam malam hanya untuk menghindari kerumunan yang bisa memicu ledakan kasus Covid-19.
Baca juga: Australia Perpanjang Lockdown Tiga Minggu Lagi, Targetkan Nol Kasus Virus Corona
Baca juga: WHO Peringatkan Uni Eropa, Penyebaran Virus Corona Delta Sangat Mengkhawatirkan
“Silakan tetap berjualan, tapi harus pakai masker, jangan melayani pembeli di warung, dibungkus saja ya,” kata Mursil.
Dandim 0117/Atam Letkol Cpn Yusuf Adi Puruhita yang terlibat langsung dalam operasi itu menambahkan Forkopimda Aceh Tamiang telah sepakat penanganan Covid-19 harus terus ditegakkan tanpa harus mengganggu roda perekonomian masyarakat.
“Kuncinya harus tetap sesuai protokol kesehatan, yang perlu disadari masyarakat, bila mereka abai, maka pengetatan ini bisa ditingkatkan,” kata Yusuf.
Secara umum pengelola warung maupun kafe di Aceh Tamiang telah mematuhi instruksi Forkopimda untuk membatasi aktivitas pada malam hari.
Sementara hasil rapid swab antigen terhadap 12 pengunjung dipastikan non-reaktif. (*)