Prof Hamid Sarong Prihatin, Lembaga Keistimewaan Aceh Berjalan Sendiri-sendiri dengan Ego
Tidak ada kolaborasi dan sinergi. Bahkan ada kesan saling menafikan di antara lembaga keistimewaan itu.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Zaenal
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Guru Besar UIN Ar-Raniry yang juga Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Aceh, Prof Dr H A Hamid Sarong SH MA, mengungkapkan keprihatiannya terhadap kondisi lembaga keistimewaan Aceh yang masih berjalan sendiri-sendiri dengan ego masing-masing.
Keprihatinan itu diungkapkan Prof Hamid Sarong dalam pertemuan dengan Kepala Baitul Mal Aceh, Prof Dr Nazaruddin di Banda Aceh, Kamis (2/9/2021).
Prof Hamid Sarong mengatakan, Aceh adalah kawasan khusus yang mempunyai hak istimewa dan diakui undang-undang.
Atas dasar itu, maka lahirlah beberapa lembaga daerah yang legal dan memiliki kewenangan serta anggaran di bidang-bidang tertentu sesuai keistimewaan di Aceh.
“Akan tetapi lembaga-lembaga keistimewaan itu sejak dahulu berjalan dengan sendiri-sendiri dengan ego masing-masing,” ujar tokoh yang akrab disapa Ayah Hamid ini, seperti dirilis anggota FKUB Aceh, Hasan Basri M Nur, dalam siaran pers kepada Serambinews.com, hari ini.
“Tidak ada kolaborasi dan sinergi. Bahkan ada kesan saling menafikan di antara lembaga keistimewaan itu.
Misalnya, lembaga A mengatakan ini tak boleh. Lalu esoknya muncul lembaga B mengeluarkan fatwa boleh untuk kasus yang sama,” ujar guru besar yang dikenal ramah di kalangan mahasiswa.
Baca juga: Prof Dr A Hamid Sarong Jadi Ketua FKUB Aceh, Gantikan Posisi Almarhum Nasir Zalba
Baca juga: Bupati Aceh Tengah Kukuhkan Pengurus Majelis Adat Gayo
Guru Besar Ilmu Hukum dan Syariah di UIN Ar-Raniry dan Universitas Muhammadiyah Aceh ini mengaku sedih karena ada upaya dari pihak di luar Aceh yang hendak mematikan lembaga-lembaga keistemewaan yang hanya dimiliki Aceh.
“Wajarlah orang di luar Aceh ada mewacanakan untuk mematikan lembaga keistimewaan Aceh. Sebab, kita sendiri terkesan tidak serius dalam menjalankan keistimewaan yang telah diberikan itu,” tegas Hamid.
Pria yang akrab disapa Ayah Hamid ini merinci beberapa lembaga keistimewaan Aceh dimaksud.
Antara lain adalah Dinas Syariat Islam, Majelis Permusyawaratan Ulama, Majelis Adat Aceh, Majelis Pendidikan Aceh, Dinas Pendidikan Dayah, Baitul Mal Aceh, serta Lembaga Wali Nanggroe Aceh.
Prof Hamid Sarong mengusulkan agar lembaga-lembaga kesitimewaan itu meninggalkan sifat ego masing-masing, tapi berjalan sinergi dan mau berkolaborasi dalam menyusun dan melaksanakan program.
“Kita beri contoh dalam penanganan masalah di Aceh Singkil yang umat Islam di sana dapat diposisikan sebagai penjaga perbatasan. Adakah program kolaborasi antara Dinas Syariat Islam, Badan Dayah, Baitul Mal dan MPU?,” ujarnya.
Profesor asal Samalanga ini mengatakan, banyak pejabat di Aceh yang berbicara kasus Singkil tapi pernah pernah masuk ke desa-desa pedalaman yang mayoritas bukan muslim.
Senada dengan Hamid Sarong, Prof Nazaruddin mengakui selama ini tidak ada program kolaborasi antar lembaga keistimewaan di Aceh dan pihaknya menyatakan siap berkolaborasi dengan lembaga manapun.
Mantan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Ar-Raniry ini sangat mengharapkan adanya inisiatif dalam lembaga yang lebih tinggi untuk mengoordinir semua Lembaga keistimewaan di Aceh.
Dalam pertemuan dengan Kepala Baitul Mal Aceh, Ketua FKUB Aceh didampingi Drs Tgk H Abdullah Usman, Dr Tgk H Damanhari Masyir, Dr Taslim, A Hamid Zein SH MH dan Hasan Basri M Nur.
Sementara Prof Nazaruddin didampingi dua komesioner Baitul Mal Aceh.
Baca juga: Baitul Mal Aceh Serahkan Beasiswa Penuh untuk Anak Muallaf Rp 423 Juta
Baca juga: Gubernur Nova Iriansyah dan Dilema Majelis Adat Aceh
Gagasan Sulaiman Abda
Mantan Wakil Ketua DPR Aceh, Drs H Sulaiman Abda MSi, dalam sebuah makalah tetanggal 10 Agustus 2021, menawarkan agar Lembaga Wali Nanggroe (LWN) menjadi pemersatu semua institusi keistimewaan Aceh.
Dalam makalah berjudul “Quadru Politica: Gagasan Lembaga Wali Nanggroe sebagai Cabang Kekuasaan Ke-empat dalam Sistem Disentralisasi Asimetris di Indonesia”, Sulaiman Abda menawarkan gagasan LWN sebagai pilar tambahan dari tiga cabang kekuasaan yang telah ada.
Pilar yang sudah ada adalah sesuai konsep Trias Politica adalah kekuasan eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Berikut dikutip tulisan Sulaiman Abda: “Keberadaan LWN adalah sebagai lembaga khusus yang menjadi pembeda dengan daerah-daerah lain di Indonesia sekaligus lembaga pelaksana keistimewaan Aceh.”
“Merujuk pada sejarahnya, keistimewaan Aceh paling tidak tertuang dalam bidang Dinul Islam, adat-istiadat/budaya dan pendidikan”.
“Sehubungan dengan itu dan dalam upaya implementasi Qanun Aceh tentang Lembaga Wali Nanggroe, maka terdapat beberapa Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) dan lembaga-lembaga terkait yang mesti ditempatkan di bawah Lembaga Wali Nanggroe”. (*)
Baca juga: Baitul Mal Aceh Singkil Salurkan Rp 2,3 Miliar ZIS
Baca juga: Budidaya Kepiting Bakau Binaan Baitul Mal Aceh di Simeulue Mulai Dipanen
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ketua-fkub-prof-a-hamid-sarong.jpg)