Kupi Beungoh

Gubernur Nova Iriansyah dan Dilema Majelis Adat Aceh

Ada yang beda dengan Mubes MAA tahun ini, berupa pro kontra yang turut mewarnai forum tertinggi MAA tersebut.

Editor: Zaenal
IST
Mulyadi Nurdin, Lc, MH 

Oleh Mulyadi Nurdin, Lc, MH*)

MUSYAWARAH Besar (Mubes) Majelis Adat Aceh (MAA) yang dibuka oleh Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, Kamis (26/11/2020), telah memilih Prof. Dr. Farid Wajdi Ibrahim, MA sebagai Ketua MAA periode 2021-2025.

Ada yang beda dengan Mubes MAA tahun ini, berupa pro kontra yang turut mewarnai forum tertinggi MAA tersebut.

Putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Pemerintah Aceh terkait Mubes MAA tahun 2018 menambah panjang daftar kontroversi.

Kontroversi itu dimulai tahun 2019 ketika Pemerintah Aceh menolak melantik Ketua MAA terpilih H. Badruzzaman Ismail, SH, M.Hum, hasil Mubes MAA tahun 2018, yang berlanjut dengan gugatan ke Pengadilan.

Menyikapi kekosongan kepemimpinan MAA, Pemerintah Aceh di bawah Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah saat itu, mengisinya dengan jabatan Plt. Ketua MAA pada tahun 2019 dan 2020, yang dibarengi dengan revisi Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Adat Aceh, sehingga melahirkan Qanun Aceh Nomor 8 tahun 2020 tentang Majelis Adat Aceh.

Beberapa hal subtantif direvisi dalam Qanun tersebut termasuk di dalamnya memuat tentang tata cara Pemilihan Ketua MAA melalui Mubes.

Berdasarkan regulasi baru tersebut, Pemerintah Aceh menggelar kembali Mubes MAA.

Namun di saat hampir bersamaan, Hakim MA telah memutuskan menolak permohonan kasasi dari Gubernur Aceh terkait Mubes sebelumnya.

Mungkin bagi Pemerintah Aceh Mubes kali ini berbeda dalam perspektif hukum, karena berada di luar gugatan, disebabkan Mubes dilaksanakan berdasarkan Qanun baru, sedangkan Mubes MAA tahun 2018 berdasarkan Qanun lama. 

Pastinya Pemerintah Aceh sudah menghitung, jika ada yang tidak setuju dengan Mubes saat ini, mungkin saja akan menempuh jalur hukum, karena jalur hukum tetap terbuka jika ada pihak yang menggugat hasilnya melalui Pengadilan.

Namun jika hasil Mubes kali ini ada yang menggugat lagi ke pengadilan, tentu akan menambah panjang polemik dan kebingungan masyarakat adat di Aceh.

Baca juga: Diwarnai Kontroversi, Prof Farid Wajdi Terpilih jadi Ketua MAA

Kiprah MAA

Terlepas dari sengketa seputar MAA, sejauh ini kiprah MAA dirasa belum optimal terutama di tingkat Mukim dan Gampong.

Sehingga perlu menjadi bahan evaluasi bagi segenap jajaran kepengurusan di bawah kepemimpinan Prof. Farid Wajdi, dalam rangka meningkatkan kiprah MAA sebagai salah satu kekhususan Aceh.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved