Berita Nagan Raya
Tok! Dua Terdakwa Rudapaksa Janda Divonis 270 Kali Cambukan, Korban Dicegat & Digilir di Kebun Sawit
Vonis hakim jauh berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman penjara masing-masing 138 bulan.
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Majelis Hakim Mahkamah Syariyah (MS) Suka Makmue, Nagan Raya menjatuhi hukum cambuk terhadap dua pemerkosa (pelaku rudapaksa) seorang janda dalam sidang penutup, Kamis (2/9/2021) petang.
Dua terdakwa yakni M Yani (20 tahun) dan Roni Safrizal (30 tahun), keduanya penduduk Desa Blang Baro, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya masing-masing divonis cambuk sebanyak 135 kali atau total hukuman keduanya 270 kali cambukan.
Vonis hakim jauh berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman penjara masing-masing terdakwa selama 138 bulan.
Informasi yang diperoleh Serambinews.com pada Kamis petang menjelaskan, sidang vonis digelar terbuka an pembacaan vonis selesai pukul 18.30 WIB.
Sidang itu digelar melalui video cooference (vidcon) yakni majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Nagan Raya berada di MS Suka Makmue.
Sementara kedua terdakwa mengikuti siding dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat, tempat selama ini mereka ditahan.
Baca juga: Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP Disidangkan, Terdakwa Terancam Hukuman Mati
Baca juga: Mahkamah Syariyah Jantho Gelar Sidang Jinayat Maisir Game High Domino dan Pemerkosaan Secara Daring
Baca juga: Biadab, Itulah Kata-kata Penduduk India Atas Pemerkosaan Beramai-ramai dan Pembunuhan Gadis Muda
Sidang kasus pemerkosaan itu dipimpin Ikhram Soderi selaku hakim ketua didampingi dua hakim anggota.
Sedangkan JPU dari Kejari Nagan Raya, Dedek Syumartha Suir. Terdakwa dalam persidangan tidak didampingi penasehat hukum (PH).
Hakim dalam putusan menyatakan terdakwa terbukti telah melakukan jinayat pemerkosaan.
"Menjatuhkan hukuman uqubat cambuk masing-masing sebanyak 135 kali dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan," ujar hakim ketua.
Terhadap putusan tersebut, hakim mempertanyakan kepada kedua terdakwa dan JPU.
Menjawab pertanyaan majelis hakim, kedua terdakwa menyatakan terima hukuman itu, namun JPU pikir-pikir selama 1 pekan.
Baca juga: Mahkamah Gelar Sidang Perdana Kasus Pemerkosaan Anak Kandung, Kejari Urus Tiga JPU
Baca juga: Kejari Limpahkan Kasus Pemerkosaan Anak Kandung dan Pembunuhan Bayi 38 Hari ke Pengadilan
Baca juga: Rumah Sepi Saat Tidak Ada Istri, Tersangka Pemerkosaan Lakukan Aksi Bejatnya Terhadap Anak
Seperti pernah diberitakan, Polres Nagan Raya bersama Polsek Darul Makmur berhasil membekuk dua pemuda asal kabupaten setempat, Selasa (8/6/2021) malam.
Kedua pemuda tersebut terlibat kasus rudapaksa (pemerkosaan) dan pemerasan terhadap seorang janda berinisial A (22), warga sebuah desa di Kecamatan Tadu Raya, Nagan Raya.