Breaking News

Berita Aceh Singkil

Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP Disidangkan, Terdakwa Terancam Hukuman Mati

"Ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun," kata Mhd Hendra Damanik. 

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
dok: Kejari Aceh Singkil
Pengadilan Negeri Aceh Singkil, sidangkan kasus pembunuhan dan rudapaksa siswi SMP, Selasa (27/7/2021). 

"Ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun," kata Mhd Hendra Damanik. 

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Kasus pembunuhan dan rudapaksa Laudya Chintya Bella (13), siswi SMP di dekat kantor Desa Lipat Kajang, Kecamatan Simpang Kanan, mulai disidangkan Pengadilan Negeri (PN) Aceh Singkil, Selasa (27/7/2021). 

Sidang tersebut menghadirkan dua terdakwa yang berkasnya dipisah. 

Masing-masing Aswarudin alias Aswar Gurinci (35) dan Kaidirsyah alias Kaidir (56), keduanya merupakan penduduk Lipat Kajang sama dengan korban.

Agenda sidang pembacaan dakwan dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Aceh Singkil, Ramadhan.

Sidang itu sendiri, tertutup untuk umum.

Sementara dakwaan dibacakan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Muhammad Husaini.

Baca juga: Dua Terdakwa Pembunuh dan Rudapaksa Siswi SMP di Aceh Singkil Terancam Dihukum Mati

Ia didampingi Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mhd Hendra Damanik yang merupakan Kasi Pidum, Kasi Datun Rahmad Syahroni Rambe dan Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Jales Marinda YJM.

Kajari Aceh Singkil, Muhammad Husaini melalui Kasi Pidum Mhd Hendra Damanik, usai sidang mengatakan, terdakwa didakwa melanggar pasal 81 ayat 5 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Dengan subsider pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun," kata Mhd Hendra Damanik. 

Kasus ini bermula, ketika korban Bella dinyatakan hilang oleh keluarganya.

Baca juga: Tukang Parkir Rudapaksa Gadis di Bawah Umur hingga Hamil dan Melahirkan, Berawal Sering Main ke Kos

Belakang diketahui, korban meninggal dalam posisi terkubur dekat kantor Desa Lipat Kajang.

Sementara itu, kronologis pembunuhan disertai rudapaksa bermula ketika terdakwa Aswarudin alias Aswar Gurinci pada Selasa 11 Mei 2021 sekitar pukul 12.00 WIB menghubungi korban Laudya Chintya Bella mengajak bertemu di kantor Desa Lipat Kajang.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved