Berita Nagan Raya

Kasus Rudapaksa Janda, Dua Terdakwa di Nagan Raya Divonis Cambuk 135 Kali

Majelis Hakim Mahkamah Syariyah (MS) Suka Makmue, Nagan Raya menjatuhi hukum cambuk terhadap dua pemerkosa (rudapaksa) seorang janda dalam sidang...

Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
zoom-inlihat foto Kasus Rudapaksa Janda, Dua Terdakwa di Nagan Raya Divonis Cambuk 135 Kali
Dok Polres
Terdakwa kasus pemerkosaan di Darul Makmur, Nagan Raya.

Majelis Hakim Mahkamah Syariyah (MS) Suka Makmue, Nagan Raya menjatuhi hukum cambuk terhadap dua pemerkosa (rudapaksa) seorang janda dalam sidang penutup, Kamis (2/9/2021) petang. 

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Majelis Hakim Mahkamah Syariyah (MS) Suka Makmue, Nagan Raya menjatuhi hukum cambuk terhadap dua pemerkosa (rudapaksa) seorang janda dalam sidang penutup, Kamis (2/9/2021) petang. 

Dua terdakwa, M Yani (20 tahun) dan Roni Safrizal (30 tahun), keduanya penduduk Desa Blang Baro, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya masing-masing divonis cambuk sebanyak 135 kali.

Vonis hakim jauh berbeda dengan tuntutan JPU dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman penjara masing-masing terdakwa 138 bulan.

Informasi diperoleh Serambinews.com, Kamis petang menjelaskan, sidang vonis digelar terbuka pembacaan vonis selesai pukul 18.30 WIB. 

Sidang melalui video conference (vidcon) yakni majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari di MS Suka Makmue, sementara kedua terdakwa di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Meulaboh tempat selama ini mereka ditahan. 

Sidang kasus pemerkosaan itu, dipimpin Ikhram Soderi selaku hakim ketua didampingi dua hakim anggota.

Baca juga: Lihat Siswi SMP Diperkosa, Pria Paruh Baya Malah Minta Jatah

Terdakwa kasus pemerkosaan di Darul Makmur, Nagan Raya.
Terdakwa kasus pemerkosaan di Darul Makmur, Nagan Raya. (Dok Polres)

Sementara JPU dari Kejari Nagan Raya, Dedek Syumartha Suir.

Terdakwa dalam persidangan tidak didampingi penasehat hukum (PH).

Hakim dalam putusan menyatakan, terdakwa terbukti telah melakukan jinayat pemerkosaan.

"Menjatuhkan hukuman uqubat cambuk masing-masing sebanyak 135 kali dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan," ujar hakim ketua.

Baca juga: 13 Tahun Jadi Korban Kebiadaban Ayah Kandung, Dirudapaksa Sejak Gadis Hingga Bersuami, Diancam Golok

Terdakwa terima, JPU pikir-pikir

Terhadap putusan tersebut, hakim mempertanyakan kepada kedua terdakwa dan JPU. 

Terdakwa menyatakan menerima, sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir (masa pikir-pikir selama 1 pekan).

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved