Masyarakat Perlu Tahu, Ini Bentuk dan Model Dokumen Kependudukan Terbaru, Berlaku Pada Berkas Ini
Sebagian masyarakat mungkin sudah melihat KK dan akta kelahiran yang saat ini diterbitkan oleh Disdukcapil setempat dicetak menggunakan kerta putih bi
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Zaenal
Model dokumen terbaru
Sebagian masyarakat mungkin sudah melihat KK dan akta kelahiran yang saat ini diterbitkan oleh Disdukcapil setempat dicetak menggunakan kerta putih biasa.
Selain itu, pada dua dokumen itu juga tak lagi dibubuhi tanda tangan dan cap dari lembaga sebagai bentuk legalisi.
Tetapi dalam dokumen itu ada disematkan gambar unik berupa quick response code (QR Code).
Ciri-ciri yang demikian itu merupakan model terbaru dari KK dan akte kelahiran dalam format digital, sesuai aturan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019.
Dokumen model terbaru dalam format digital itu sebenarnya sudah diberlakukan sejak 2019.
Bukan hanya KK dan Akte Kelahiran, format digital ini juga diterapkan pada dokumen lain yaitu Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Pengakuan Anak dan Akta Pengesahan.
Berikut adalah ciri-ciri dari model terbaru dokumen kependudukan yang berlaku sekarang ini, sebagaimana dikutip dari Akun Instagram @indonesiabaik.id yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
- Tidak lagi dicetak di kertas khusus, namun di Kertas HVS putih ukuran A4 80gr.
- Tidak ada lagi tanda tangan basah pejabat Dukcapil.
- Tidak ada cap lembaga/instansi
- Dilengkapi GR Code yang terhubung langsung dengan situs Dukcapil Kemendagri
- Dokumen bisa dicetak sendiri dengan salinan digital yang diterima lewat email.
Baca juga: Mau Ganti Foto KTP Elektronik? Catat! Ini Syaratnya
Model tersebut merupakan model terbaru untuk dokumen berupa KK, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Pengakuan Anak dan Akta Pengesahan.
Sementara untuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Identitas Anak (KIA) masih tetap dalam format biasa dan tidak bisa dicetak menggunakan kertas putih biasa.