Masyarakat Perlu Tahu, Ini Bentuk dan Model Dokumen Kependudukan Terbaru, Berlaku Pada Berkas Ini

Sebagian masyarakat mungkin sudah melihat KK dan akta kelahiran yang saat ini diterbitkan oleh Disdukcapil setempat dicetak menggunakan kerta putih bi

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Zaenal
INSTAGRAM/@indonesiabaik.id
Bentuk dan model dokumen kependudukan terbaru, berlaku pada berkas ini. 

Masyarakat cukup membawa KK yang lama untuk ditukar dengan model terbaru.

Proses mengganti model lama dengan yang baru ini, lanjut Zudan, tidak dipungut biaya alias gratis.

"Gratis tidak dipungut biaya. KK yang lama dibawa, untuk ditukarkan KK baru, yang sekarang sudah di kertas putih biasa dengan menggunakan QR code. Jadi tidak ada lagi tanda tangan dan stempelnya," jelas Zudan. (Serambinews.com/Yeni Hardika)

BERITA TERKAIT

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved