Masyarakat Perlu Tahu, Ini Bentuk dan Model Dokumen Kependudukan Terbaru, Berlaku Pada Berkas Ini

Sebagian masyarakat mungkin sudah melihat KK dan akta kelahiran yang saat ini diterbitkan oleh Disdukcapil setempat dicetak menggunakan kerta putih bi

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Zaenal
INSTAGRAM/@indonesiabaik.id
Bentuk dan model dokumen kependudukan terbaru, berlaku pada berkas ini. 

Model baru tidak perlu dilegalisir

Sebagai informasi, QR Code yang disematkan pada model terbaru dokumen kependudukan yang dicetak di kertas HVS putih berfungsi untuk menunjukkan keabsahannya.

Kode QR ini sebagai ganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing.

Dengan adanya tanda tangan elektronik ini, maka keaslian dokumen jadi lebih mudah diketahui, yaitu dengan cara memindainya menggunakan QR code scanner.

Selain itu, ada kemudahan lain yang diperoleh dengan diterapkannya QR Code pada dokumen kependudukan model terbaru.

Masyarakat tidak perlu lagi melakukan legalisir pada dokumen-dokumen tersebut.

Ini seperti ditegaskan oleh Zudan dalam video sosialisasinya di akun TikTok @zudanariffakrulloh.

"Tidak perlu legalisir, untuk semua dokumen yang sudah berformat digital,"

"Jadi yang sudah menggunakan QR Code, tidak lagi tanda tangan basah, tidak lagi dengan cap, tapi menggunakan QR Code. Itu format digital," katanya.

Cara dapatkan dokumen kependudukan model baru

Mengutip informasi dari akun Instagram @indonesiabaik.id, meski sudah model baru sudah diterapkan sejak 2019, KK dan akta-akta model lama masih tetap sah dan berlaku.

Meski demikian, masyarakat diharapkan segera mengganti dokumen format lama itu dengan model terbaru yang berbasis digital.

Ini seperti disarankan oleh Zudan video sosialisasi yang diunggah di akun TikTok pribadinya.

"Bila KK teman-teman masih lama, segera ganti," ujarnya.

Untuk mengganti dengan yang baru, jelas Zudan, masyarakat bisa mendatangi kantor Dukcapil setempat.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved