Viral Dugaan Pelecehan Seksual Pegawai Komisi Penyiaran, KPI Buka Suara

Korban mengaku dirundung atau di-bully selama sekitar 2 tahun, antara 2012-2014.

Editor: Amirullah
Logo Komisi Penyiaran Indonesia. 

SERAMBINEWS.COM - Viral cerita dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh pegawai kontrak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) baru-baru ini.

Korban mengaku dirundung atau di-bully selama sekitar 2 tahun, antara 2012-2014.

Hingga Jumat (3/9/2021) pagi, unggahan tersebut telah disukai lebih dari 70.000 kali, dibagikan lebih dari 39.000 dan dikomentari lebih dari 8.000 kali. 

"Tolong Pak Joko Widodo, saya tak kuat dirundung dan dolecehkan di KPI, saya trauma buah zakar dicoret spidol oleh mereka."

Mengutip pemberitaan Kompas.com (2/9/2021), korban merupakan pegawai kontrak KPI (MS) dan telah melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual tersebut ke Polres Jakarta Pusat, Rabu (1/9/2021).

MS melaporkan lima orang pegawai KPI berinisial RM, FP, RT, EO, dan CL. Mereka diduga melakukan pelecehan seksual terhadapnya.

Berdasarkan pengakuan MS, pelecehan tersebut terjadi di ruang kerja gedung KPI.

Baca juga: Ini 8 Oknum Pegawai KPI Pusat Diduga Lakukan Bullying, Ini Beberkan Perannya Masing-masing

Baca juga: Sekda Minta Masyarakat Komit Cegah Penyebaran Covid-19, Dengan Laksanakan Protkes dan Ikut Vaksinasi

Tanggapan KPI

Wakil Ketua KPI Pusat Hadi Purnomo mengatakan, pihaknya mengaku prihatin terhadap adanya dugaan pelecehan seksual di lingkungan KPI tersebut.

"Turut prihatin dan tidak mentoleransi segala bentuk pelecehan seksual, perundungan, atau bullying terhadap siapa pun dan dalam bentuk apa pun," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (2/9/2021).

Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. "Betul. Polisi sejak semalam juga sudah turun tangan dengan menemui korban," katanya lagi.

Hadi mengaku telah melakukan langkah-langkah investigasi internal dengan meminta penjelasan kepada kedua belah pihak.

KPI, imbuhnya mendukung aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dan jika pelaku terubkti bersalah, maka mereka akan ditindak tegas.

""Menindak tegas pelaku apabila terbukti melakukan tindak kekerasan seksual dan perundungan (bullying) terhadap korban, sesuai hukum yang berlaku," imbuhnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved