Berita Politik
Bahas Pilkada Aceh 2022, Komisioner KPU: Tidak Jelas Tanggal & Jadwal, Ikut Peraturan Secara Umum
Dewa Raka menyebutkan, Pasal 65 UUPA hanya menyebutkan Pilkada dilaksanakan tiap lima tahun.
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Saifullah
Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dewa Raka Sandi menyatakan, UU No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau UUPA, tidak mengatur secara jelas tentang penyelenggaraan pemilihan serentak di Aceh hasil pemungutan suara 2017.
Dewa Raka menyebutkan, Pasal 65 UUPA hanya menyebutkan Pilkada dilaksanakan tiap lima tahun.
"Sehingga pelaksanaan pemilihan serentak di Aceh diselenggarakan berdasarkan ketentuan tentang pemilihan yang berlaku secara umum," ujar Dewa Raka Sandi saat berbicara sebagai narasumber dalam webinar "Pilkada Serentak 2024: Bagaimana di Daerah Bersifat Khusus" yang diselenggarakan SIGMA Indonesia, Kamis (9/9/2021).
Webinar tersebut dipandu Direktur Eksekutif SIGMA, Hendra Setyawan.
Selain Dewa Raka Sandi, pembicara lainnya yakni Ketua Bawaslu Abhan, Kepala Kesbangpol Aceh Mahdi Efendi, Ketua Partai Aceh Muzakir Manaf diwakili Juru Bicara Partai Aceh Nurzahri, dan Pengamat Hukum Tata Negara M Imam Naseef.
Dewa Raka Sandi mengawali pemaparannya dengan mengutip sejumlah peraturan perundang-undangan terkait Pilkada.
Baca juga: Diplomasi Lagu untuk Pilkada Aceh 2022, Politisi dan Tokoh Aceh Bertemu Mahfud MD
Baca juga: Meski Tahapan dan Jadwal Pilkada Aceh 2022 Ditunda, KIP Tetap Data Pemilih Berkelanjutan
Baca juga: Belajar dari Pilkada 2020, KPU Matangkan Penyelenggaraan Pemilu 2024
Ia menyebutkan, bahwa dalam Pasal 199 UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, disebutkan bahwa UU ini juga berlaku di Aceh dan daerah khusus lainnya, sejauh tidak diatur dalam UU tersendiri.
"Di Aceh tidak ada secara jelas diatur tentang tanggal penyelenggaraan, selain ketentuan mengenai dilakukan tiap lima tahun sekali," ujar Dewa Raka Sandi.
Tapi Nurzahri yang berbicara mewakili Ketua Partai Aceh, Muzakir Manaf, membantah pernyataan itu.
Nurzahri menyatakan, justru di Aceh sudah ada ketetapan tentang seluruh tahapan Pilkada Aceh 2022 yang ditetapkan oleh penyelenggara Pilkada, yakni Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.
"Pilkada Aceh diatur dalam UUPA, dilaksanakan tiap lima tahun sekali yang akan jatuh pada tahun 2022,” paparnya.
“KIP Aceh juga telah menetapkan tahapan Pilkada. Tapi Pilkada Aceh tidak bisa terlaksana karena KPU melalui sepucuk surat ditujukan kepada KIP Aceh agar membatalkan putusan tentang tahapan yang sudah ditetapkan,” urai dia.
Baca juga: Tahapan Pilkada Aceh 2022 Ditunda, DPRA Ajak Gubernur Jumpai Presiden Sebagai Ikhtiar Terakhir
Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Aceh tak Tandatangani Naskah Perjanjian Hibah Anggaran Pilkada Aceh 2022
Baca juga: Pilkada Aceh 2022 Tunggu Putusan Presiden
“Selanjutnya juga ada surat dari Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri ditujukan kepada Gubernur Aceh, menyatakan bahwa Pilkada Aceh mengikut pada Pilkada Serentak 2024," tukas Nurzahri.
Ia juga merasa heran, bahwa Pilakda Aceh bisa dibatalkan oleh surat KPU, bukan Keputusan KPU berdasarkan Pleno KPU.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/diskusi-pilkada-aceh-2022-0909.jpg)