Berita Politik
Bahas Pilkada Aceh 2022, Komisioner KPU: Tidak Jelas Tanggal & Jadwal, Ikut Peraturan Secara Umum
Dewa Raka menyebutkan, Pasal 65 UUPA hanya menyebutkan Pilkada dilaksanakan tiap lima tahun.
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Saifullah
"Itu hanya sepucuk surat dari KPU," tandas Nurzahri yang menilai hal itu sebagai sangat lemah dalam hierarki peraturan perundang-undangan.
"Ini berarti Pusat tidak menghormati UUPA. Pusat melakukan penghinaan terhadap Aceh. Bahwa Pilkada Aceh bisa batal hanya dengan surat Dirjen dan Surat KPU,” tudingnya.
“Bagaimana mungkin sepucuk surat memiliki kekuatan hukum. Seharusnya yang bisa membatalkan sebuah produk undang-undang adalah Mahkamah Konstitusi," tukas Nurzahri.
Nurzahri menyebutkan, sampai saat ini status Pilkada Aceh ditunda, karena tidak ada biaya lantaran Pusat tidak mau membuka rekening untuk Pilkada Aceh.
Baca juga: Pertemuan Komisi I DPRA, Kemendagri tak Bisa Putuskan Sendiri Soal Pilkada Aceh 2022
Baca juga: Komisi I DPRA Minta Penegasan soal Pilkada Aceh 2022, Begini Tanggapan Azis Syamsuddin
Baca juga: Ketua PP TIM Surya Darma Nyatakan Dukung Pilkada Aceh 2022
"Kalau ada dana, bisa langsung dilaksanakan," paparnya.
Nurzahri mengaku, bahwa saat mengkomunikasikan soal Pilkada Aceh ini dengan pihak-pihak terkait di Jakarta, seperti dengan Kemendagri, KPU, dan Komisi II DPR RI, selalu dibola-bolain.
"Berulangkali DPRA melakukan pertemuan dengan pihak-pihak di Jakarta, tapi selalu tidak pernah ada kejelasan” beber dia.
“Kita ke KPU, dikatakan itu di Kemendagri, di Kemendagri dikatakan berkomunikasi dengan Komisi II DPR, begitu," tukas Nurzahri.
"Kepada kami dijanjikan akan dipanggil berbicara bersama antara DPRA, KPU, Komisi II dan Kemendagri, tapi itu tidak pernah terjadi, yang ada kemudian datang surat Dirjen OTDA tadi," tukasnya.
Mereka bahkan merasa ditipu, sebab isi pembicaraan saat pertemuan dengan Ketua KPU, jauh berbeda dengan isi surat KPU yang diterbitkan tiga jam setelah pertemuan.
Baca juga: Gubernur Aceh Satu Suara Inginkan Pilkada Aceh 2022
Baca juga: Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dukung Pilkada Aceh 2022
Baca juga: Forbes DPR dan DPD Terima Delegasi Komisi I DPRA, Bahas Pilkada Aceh 2022
“Yaitu surat KPU ditujukan kepada KIP Aceh yang minta pembatalan seluruh tahapan Pilkada Aceh yang sudah diputuskan KIP Aceh,” terangnya.
Nurzahri menyebutkan bahwa Pilkada Aceh sudah diatur dalam UUPA dan dalam UU No 1 Tahun 2015, juga dinyatakan dalam Pasal 199 bahwa ketentuan dalam UU tersebut juga berlaku bagi Aceh dan daerah khusus lainnya sejauh tidak diatur oleh UU lain.
"Nah Aceh sudah diatur dalam UUPA dan KIP sudah buat penetapan tahapan jadwal Pilkada Aceh 2022, tapi tidak bisa jalan akrena sepucuk surat,” urainya.
“Sejak kapan sepucuk surat memiliki kekuatan hukum. Putusan KPU kan harusnya dari pleno KPU, dari Kemendagri surat keputusan Mendagri, bukan surat Dirjen OTDA," tukasnya lagi.
Terkait dengan rencana melaksanakan Pemilu dan Pilkada serentak secara nasional pada 2024, Nurzahri mengulang pernyataannya bahwa status Pilkada Aceh saat ini adalah ditunda.
"Saya tidak tahu nanti seperti apa, karena status Pilkada Aceh 2022 ditunda," tegasnya.
Ia juga menyoroti Bawaslu yang dinilainya aneh karena terkait Pilkada Aceh 2022 cuma berpedoman kepada surat KPU dan Surat Dirjen OTDA. "Seharusnya acuan adalah UU, bukan surat," tutup Nurzahri.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/diskusi-pilkada-aceh-2022-0909.jpg)