CPNS 2021

Nilai Ambang Batas Ujian Seleksi PPPK Guru dan Non Guru, Ketetapan dan Ketentuannya

Seperti diinformasikan Kemenpan Rb melalui akun Instagram resminya, untuk nilai ambang batas SKM dan SKSK digabung menjadi satu.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
INSTAGRAM/@kemenpanrb/KOLASE SERAMBINEWS.COM
Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK 2021. 

3. Seleksi Kompetensi Sosial Kultural (SKSK)

Seleksi ini menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip.

Hal tersebut harus dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan, dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang memiliki:

- Kepekaan terhadap perbedaan budaya
- Kemampuan berhubungan sosial
- Kepekaan terhadap konflik
- Empati

Baik untuk PPPK guru maupun non guru sama-sama memiliki 20 soal SKSK yang harus dikerjakan.

Tetapi durasi waktu pengerjaan yang diberikan untuk kedua jabatan PPPK ini berbeda.

Bagi PPPK Guru, durasi waktu untuk mengerjakan soal SKSK selama 40 menit, sudah tergabung dengan durasi waktu untuk mengerjakan tes SKM.

Sedangkan bagi PPPK Non Guru, durasi pengerjaannya selama 120 menit, sudah tergabung dengan durasi pengerjaan soal SKT dan SKM.

Jawaban tertinggi pada tes ini bernilai 5 dan terendah 1, serta tidak menjawab 0.

4. Wawancara

Tes wawancara dilakukan untuk menilai integritas dan moralitas.

Jumlah pertanyaan yang akan diajukan dalam tes ini berjumlah 10 soal, dengan durasi total 10 menit untuk formasi umum dan 15 menit untuk penyandang disabilitas sensorik netra.

Jawaban tertinggi pada tes ini diberi poin 4 dan terendah 1.

Nilai Ambang Batas

Seperti diinformasikan Kemenpan Rb melalui akun Instagram resminya, untuk nilai ambang batas SKM dan SKSK digabung menjadi satu.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved