CPNS 2021

Nilai Ambang Batas Ujian Seleksi PPPK Guru dan Non Guru, Ketetapan dan Ketentuannya

Seperti diinformasikan Kemenpan Rb melalui akun Instagram resminya, untuk nilai ambang batas SKM dan SKSK digabung menjadi satu.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
INSTAGRAM/@kemenpanrb/KOLASE SERAMBINEWS.COM
Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK 2021. 

Hal itu berlaku baik untuk PPPK Guru maupun Non Guru.

Berikut adalah ketetapannya.

- SKT : berbeda tergantung pada jabatan yang dilamar.

- SKM + SKSKS : 130

- Wawancara : 24

Untuk ketetapan Nilai Kumulatif Maksimal:

  • PPPK Guru

- SKT : 500

- SKM + SKSKS : 200

- Wawancara : 40

Total : 740

Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Guru
Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Guru ()
  • Non Guru

- SKT : 450

- SKM + SKSKS : 200

- Wawancara : 40

Total : 690

Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru
Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru ()

Nilai ambang batas SKT berbeda tergantung pada posisi PPPK yang dilamar.

Hal itu berlaku baik untuk PPPK Guru maupun Non Guru.

Untuk itu, peserta dapat melihatnya pada dokumen terlampir di laman BKN atau Kemepan RB. (Serambinews.com/Yeni Hardika)

INFO CPNS 2021

INFO CPNS ACEH

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved