Internasional
Pengusaha China Divonis Dua Tahun Penjara, Akui Jual Teknologi Kelautan AS ke Beijing
Pengusaha China dijatuhi hukuman dua tahun penjara di Pengadilan Boston, Amerika Serikat (AS), Rabu (8/9/2021).
Qin, yang tinggal di Wellesley, Massachusetts, di wilayah Boston mengaku bersalah.
Bahkan, dia bersekongkol untuk melakukan pelanggaran ekspor, penipuan visa, pencucian uang dan penyelundupan.
Jaksa awalnya juga menuduh Qin mengekspor kendaraan permukaan tak berawak dan kapal robot.
Baca juga: Reaksi China atas Perjalanan Kapal Perang AS Melintasi Selat Taiwan
Jaksa menuduh dia memasok barang senilai 8 juta dolar AS ke entitas yang dikendalikan pemerintah China.
Dia hanya mengakui tuduhan tentang 60 hidrofon senilai 100.000 dolar AS.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/pengusaha-china-dihukum-di-amerika-serikat.jpg)