Senin, 8 Juni 2026

Internasional

Pengusaha China Divonis Dua Tahun Penjara, Akui Jual Teknologi Kelautan AS ke Beijing

Pengusaha China dijatuhi hukuman dua tahun penjara di Pengadilan Boston, Amerika Serikat (AS), Rabu (8/9/2021).

Tayang:
Editor: M Nur Pakar
Media Sosial
Pengusaha China Shuren Qin dihukum di Boston, AS. 

Qin, yang tinggal di Wellesley, Massachusetts, di wilayah Boston mengaku bersalah.

Bahkan, dia bersekongkol untuk melakukan pelanggaran ekspor, penipuan visa, pencucian uang dan penyelundupan.

Jaksa awalnya juga menuduh Qin mengekspor kendaraan permukaan tak berawak dan kapal robot.

Baca juga: Reaksi China atas Perjalanan Kapal Perang AS Melintasi Selat Taiwan

Jaksa menuduh dia memasok barang senilai 8 juta dolar AS ke entitas yang dikendalikan pemerintah China.

Dia hanya mengakui tuduhan tentang 60 hidrofon senilai 100.000 dolar AS.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved