Rabu, 3 Juni 2026

Berita Bireuen

Terbukti Mencuri dan Membakar Kantor Bupati Bireuen, PNS Ini Divonis 9 Tahun 6 Bulan Penjara

Majelis hakim membacakan putusan itu, sekitar pukul 13.00 WIB, di mana terdakwa dihukum penjara selama 9 tahun enam bulan penjara.

Tayang:
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Majelis hakim PN Bireuen, Kamis (9/9/2021), membacakan putusan sidang kasus pencurian dan pembakaran Kantor Bupati Bireuen yang terjadi beberapa bulan lalu. 

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWSCOM, BIREUEN – Hendra bin Maryadi (39), seorang PNS yang bertugas di Kantor Camat Jeunieb, Bireuen sebagai pelaku tunggal kasus pencurian dan juga pembakaran Kantor Bupati Bireuen pada 8 Maret 2021 lalu, mengikuti sidang pembacaan putusan, Kamis (9/9/2021).

Dalam sidang pamungkas melalui video conference (vidcon) tersebut, majelis hakim berada di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Bireuen.

Sedangkan terdakwa Hendra mengikuti sidang pembacaan vonis tersebut dari salah satu ruangan di Mapolres Bireuen.

Majelis hakim membacakan putusan itu, sekitar pukul 13.00 WIB, di mana terdakwa dihukum penjara selama 9 tahun enam bulan penjara.

Hukuman tersebut dijatuhkan kepada Hendra untuk dua kasus, pertama kasus pencurian dengan hukumannya 3 tahun enam bulan penjara.

Kemudian, kasus kedua berupa pembakaran kantor bupati hukumannya enam tahun penjara.

Baca juga: Polisi Serahkan Tersangka Kasus Pencurian Kotak Amal ke JPU, Berkas Perkara Rampung dalam 20 Hari

Baca juga: Kasus Pencurian Uang Rp 138 Juta Dengan Pecahkan Kaca Mobil di Pidie, Begini Perkembangan

Baca juga: Istri Dalangi Pencurian Sapi Suami, Uang untuk Bayar Utang yang Sudah Terlilit dan Beli Skincare

Putusan majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum dalam sidang sebelumnya yaitu 16 tahun penjara untuk dua kasus. 

Amatan Serambinews.com, pada ruang sidang utama tersebut hanya ada tiga majelis hakim, seorang panitera, dan seorang jaksa penuntut umum, serta tidak ada pembela.

Istri dari Hendra dan beberapa anaknya duduk di luar ruang sidang untuk mendengar putusan tersebut.

Dalam sidang tersebut, tersangka berada di Mapolres Bireuen dan tampil melalui layar monitor di ruangan sidang.

Majelis hakim yang memimpin sidang terakhir di ruang sidang utama tersebut dengan komposisi Hakim Ketua M Muchsin Alfahrasi Nur SH, serta dua hakim anggota, Dr Muhammad Luthfan Hadi Darus SH, MKn, dan Fuady Primaharsa SH.

Sedangkan panitera adalah H Romi SH serta jaksa penutut umum (JPU), Rumi Yasir SH.

Baca juga: VIDEO Polisi Ungkap Pencurian Aset Pemerintah di Bener Meriah, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta

Baca juga: Polisi Ungkap Pelaku Pencurian Aset Pemerintah di Bener Meriah, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta

Baca juga: Apresiasi Penanganan Perkara Pencurian & Penganiayaan Hewan, Kejari Medan Dapat Kiriman Papan Bunga

Inti dari vonis tersebut, pertama Hendra didakwa melakukan pencurian, di mana perbuatan terdakwa itu meresahkan.

Hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan tersebut meresahkan masyarakat, sedangkan yang meringankan terdakwa berjanji tidak mengulangi lagi perbuatan serupa.

Putusan majelis hakim untuk kasus pencurian yakni terdakwa melanggar Pasal 362 KUHP dengan hukuman 3 tahun enam bulan penjara.

Usai membacakan putusan tersebut, majelis hakim menanyakan ulang kepada terdakwa, apakah terdakwa mendengar vonis dan menerima putusan tersebut.

Hendra menjawab dengan kalimat menerima, sedangkan jaksa penuntut umum masih pikir-pikir.

Usai membacakan putusan pertama, majelis hakim melanjutkan kasus kedua yaitu kasus pembakaran Kantor Bupati Bireuen yang terjadi hampir bersamaan.

Baca juga: VIDEO Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Mobil Pemkab dan Pembakaran Rumah Warga di Pidie

Baca juga: Awali Tugas, Kapolres Padli Ungkap Kasus Pencurian Mobil Pemkab dan Bakar Rumah Warga

Baca juga: VIDEO - Terekam CCTV, Video Aksi Pencurian Ponsel Bermodus Bawa Keluarga

Majelis hakim menguraikan dakwaan yang dialamatkan kepada terdakwa. Pada akhir sidang, juga diungkapkan hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa.

Hakim Ketua kemudian membacakan putusannya yaitu kasus pembakaran terdakwa terbukti melanggar Pasal 187 KUHP dan dihukum enam tahun penjara.

Sama seperti kasus pencurian, majelis hakim juga menanyakan apakah terdakwa sudah menerima putusan tersebut.

Hendra menjawab sudah Yang Mulia, sedangkan jaksa penuntut umum kembali menyatakan masih pikir-pikir.

Dengan jawaban jaksa masih piker-pikir, majelis hakim menunggu tujuh hari ke depan, apakah JPU melakukan banding atau menerima putusan tersebut.

“Jadi kita tinggu tujuh hari ke depan,” ujar Ketua Majelis Hakim, M Muchsin Alfahrasi Nur, SH.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kantor Bupati Bireuen atau Kantor Pusat Pemerintahan Pemkab Bireuen di kawasan Cot Gapu, Kota Juang, terbakar pada sudut sebelah barat, Senin (8/3/2021) sekitar pukul 06.00 WIB.

Setelah diselidiki, ternyata pembakaran dilakukan terdakwa untuk menutupi kasus pencurian yang dilakukan dia sehari sebelumnya.

Tim Polres Bireuen kemudian melakukan rekonstruksi ulang kasus tersebut dan melimpahkannya ke Kejari Bireuen.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved