Pilkada Aceh
Terkait Pilkada Aceh 2022, Jubir PA Nurzahri: Kami Ditipu dan Dikhianati
Saat mengkomunikasikan soal Pilkada Aceh ini dengan pihak-pihak terkait di Jakarta, dengan Kemendagri, KPU, Komisi II DPR RI, DPRA selalu dibola-bola.
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Taufik Hidayat
"Nah Aceh sudah diatur dalam UUPA dan KIP sudah buat penetapan tahapan jadwal Pilkada Aceh 2022, tapi tidak bisa jalan akrena sepucuk surat. Sejak kapan sepucuk surat memiliki kekuatan hukum. Putusan KPU, kan harusnya dari pleno KPU, dari Kemendagri surat keputusan Mendagri, bukan surat Dirjen OTDA," tukasnya lagi.
Terkait dengan rencana melaksanakan Pemilu dan Pilkada serentak secara nasional pada 2024, Nurzahri, mengulang pernyataannya, bahwa status Pilkada Aceh saat ini adalah ditunda.
"Saya tidak tahu, nanti seperti apa, karena status Pilkada Aceh 2022 ditunda," katanya.
Ia juga menyoroti Bawaslu yang dinilainya aneh karena terkait Pilkada Aceh 2022 cuma berpedoman kepada surat KPU dan Surat Dirjen OTDA. "Seharusnya acuan adalah UU, bukan surat," tutup Nurzahri.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/nurzahri-wasekjen-partai-aceh.jpg)