Polisi Tangkap Pelaku Pembuat Sertifikat Vaksin Palsu yang Terkoneksi di Aplikasi PeduliLindungi

Penyidik Polda Metro Jaya tengah mendalami kasus pencurian atau illegal access sertifikat vaksin yang dilakukan pelaku ke aplikasi PeduliLindungi.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Safriadi Syahbuddin
KOMPAS/SONYA TERESA
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Muhammad Fadil Imran. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku pembuat sertifikat vaksin Covid-19 palsu yang terkoneksi di aplikasi PeduliLindungi.

Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya tengah mendalami kasus illegal access yang dilakukan pelaku ke aplikasi PeduliLindungi.

Sebanyak 93 data sertifikat vaksin yang terhubung dengan aplikasi PeduliLindungi sudah dijual pelaku di media sosial.

"Terjadinya illegal access atau pencurian data aplikasi pedulilindungi yang diatur dalam Pasal 30 dan 32 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (3/9/2021).

Baca juga: Cerita Buruh Terjebak Macet di Pos Penyekatan, Tak Masuk Kerja Akibat Takut Disuntik Vaksin

Baca juga: Berkunjung ke Aceh, Mensos Risma: Penerima Bansos tak Perlu Sertifikat Vaksin

Menurut Irjen Fadil, pelaku memanfaatkan situasi masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat vaksin covid-19.

Modus operandi pelaku adalah memiliki akses ke data kependudukan.

Pelaku bekerja sama dengan kawanya untuk menjual sertifikat tersebut kepada publik.

Mantan Kapolda Jawa Timur ini menyebut, pelaku berinisial HH (30) yang merupakan staf di Kelurahan Kapuk Muara bertugas membuat sertifikat vaksin.

Sementara pelaku satunya lagi berinisial FH (23) sebagai marketing.

"Modus pelaku HH membuat sertifikat vaksin pada sistem Pcare yang terkoneksi pada aplikasi pedulilindungi tanpa melalui prosedur yang ditentukan," ujar dia.

Baca juga: Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Apakah Harus Dicetak dalam Bentuk Fisik? Ini Kata Kemenkes

Baca juga: Di Perbatasan, Pendatang dari Sumut Diperiksa Ketat, Wajib Sertifikat Vaksin

Setelah dapatkan akses NIK warga, HH kemudian membuat sertifikat vaksinasi dengan memanfaatkan password dan username Pcare yang diketahuinya karena ia menjabatan sebagai petugas tata usaha kelurahan.

Selain itu, petugas juga mengamankan AN dan DI yang merupakan pembeli sertifikat vaksin.

Dari hasil pengakuan sementara, pelaku sudah menjual sebanyak 93 sertifikat vaksin yang terhubung dengan aplikasi pedulilindungi.

Pelaku memasarkan sertifikat vaksin palsu itu dengan harga kisaran Rp 370 ribu melalui facebook.

Petugas pun masih terus mendalami 93 sertifikat vaksin palsu yang sudah dijual oleh para pelaku.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved