Berita Banda Aceh
Ditlantas Polda Aceh Pasang CCTV 'Pengintai' Para Pelanggar di Setiap Persimpangan Kota Banda Aceh
Alat pendeteksian atau 'pengintai' setiap pelanggaran atau tindak kejahatan yang kemungkinan bisa terjadi di traffic light.
Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
Alat pendeteksian atau 'pengintai' setiap pelanggaran atau tindak kejahatan yang kemungkinan bisa terjadi di traffic light.
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh, memasang CCTV (Closed Circuit Television) di 20 titik persimpangan dalam Kota Banda Aceh yang dilengkapi alat pendeteksi setiap ada pelanggaran yang terjadi di traffic light (lampu lalu lintas).
Alat pendeteksian atau 'pengintai' setiap pelanggaran atau tindak kejahatan yang kemungkinan bisa terjadi di traffic light tersebut dikenal dengan nama Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Demikian disampaikan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani SIK MH yang dihubungi Serambinews.com, Sabtu (11/9/2021).
Menurutnya, pemasangan ETLE tersebut merupakan langkah dalam mewujudkan keamanan, keselamatan ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamsebtibcar Lantas) di Kota Banda Aceh dan mengubah perilaku para pengguna jalan agar ke depannya lebih tertib di jalan serta mentaati aturan berlalu lintas.
Baca juga: Pria Asal Pidie Ditemukan Meninggal di Pinggir Sungai Gampong Lampulo, Ini Dugaan Penyebabnya
Baca juga: Subsidi Upah juga Diberikan kepada Guru & Tenaga Kependidikan Non-PNS, Termasuk untuk RS Pendidikan
"Kamera ETLE akan mendeteksi semua bentuk pelanggaran yang terjadi di traffic light (lampu lalu lintas), mulai dari pelanggar yang menerobos lampu merah.”
“Lalu tidak memakai helm, menggunakan handphone saat mengendarai kendaraan, melawan arus, dan tidak menggunakan sabuk pengaman serta bentuk pelanggaran lainnya yang terjadi," terang Dirlantas Polda Aceh.
Bahkan keberadaan kamera ETLE dapat membantu mendeteksi jenis kendaraan dan setiap nomor pelat kendaraan pelaku kejahatan yang beraksi di jalan.
"Kamera ETLE akan beroperasi selama 24 jam, tanpa harus kehadiran petugas kepolisian di jalan.”
“Tapi, tetap ada petugas yang memantau operasional ETLE," jelas mantan Kabid Propam Polda Banten tersebut.
Baca juga: Persiraja Taklukkan PSS Sleman 3-2, Kemenangan Pertama Persiraja untuk Publik Lantak Laju
Baca juga: Menang Lawan PS Sleman, Pemain Persiraja Banjir Bonus
Kombes Dicky menerangkan saat ini sedang dilakukan uji coba, untuk memastikan seluruh perangkat ETLE yang sudah terpasang berfungsi dengan baik.
Setelah itu, selanjutnya selama sebulan Ditlantas Polda Aceh akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mengetahui sistem tilang elektronik, pola penegakan hukum yang akan diterapkan, khususnya bagi pelanggar.
"Setelah selesai sosialisasi kita berikan kepada masyarakat, maka di Bulan November 2021 sudah bisa dimulai penerapan dan pemberlakuannya," sebut mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) ini.
Di samping itu, lanjut Kombes Dicky, selain mendeteksi seluruh pelanggaran yang terjadi di jalan, kamera ETLE juga dapat membaca dengan jelas pelat nomor kendaraan beserta orang yang ada di dalam kendaraan yang duduk di jok depan, sehingga keberadaan alamat pelanggar lalu lintas dapat diketahui dengan jelas dan pasti.
Baca juga: Ria Ricis dan Teuku Ryan Segera ke Pelaminan, Baju Pernikahan Telah Dipersiapkan
Baca juga: Kabar Gembira! Pemkab Aceh Timur Siapkan Rapid Test Antigen untuk Peserta Seleksi PPPK
"Jadi tidak ada lagi tatap muka antara petugas dan pelanggar.”
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/dicky-sondani-dirlantas-polda-aceh.jpg)