Subsidi Upah juga Diberikan kepada Guru & Tenaga Kependidikan Non-PNS, Termasuk untuk RS Pendidikan
Selain subsidi upah untuk pekerja gaji di bawah Rp 3,5 juta, kuota internet, dan uang kuliah tunggah, pemerintah juga akan memberikan bantuan subsidi
Selain subsidi upah untuk pekerja gaji di bawah Rp 3,5 juta, kuota internet, dan uang kuliah tunggah, pemerintah juga akan memberikan bantuan subsidi upah bagi 2 juta tenaga pendidik (guru) dan tenaga kependidikan non-PNS.
SERAMBINEWS.COM - Beragam bantuan diberikan pemerintah pusat untuk membantu masyarakat di tengah pandemi Covid-19 yang hingga kini belum berakhir itu.
Selain subsidi upah untuk pekerja gaji di bawah Rp 3,5 juta, kuota internet, dan uang kuliah tunggah, pemerintah juga akan memberikan bantuan subsidi upah bagi 2 juta tenaga pendidik (guru) dan tenaga kependidikan non-PNS.
Selain pendidik pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS, bantuan juga menyasar 48 ribu pelaku seni budaya.
Total anggaran bantuan yang disiapkan sebesar Rp 3,7 triliun.
Kemendikbudristek juga menganggarkan dana sebesar Rp 405 miliar untuk rumah sakit pendidikan.
Bantuan diberikan guna meningkatkan kapasitas 30 rumah sakit pendidikan dan fakultas kedokteran PTN dan PTS, fasilitasi APD, reagen dan alat deteksi Covid-19 dengan RT-PCR.
Kuota internet gratis dan cara cek
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah menyalurkan bantuan bagi siswa, mahasiswa, guru, hingga dosen untuk bulan September 2021.
Salah satu bantuan yang diberikan adalah kuota internet gratis, untuk meringankan beban para pelajar dan pendidik di masa pandemi Covid-19.
Dikutip dari Instagram @kominfo, pemerintah menyampaikan telah menyiapkan anggaran dana sebesar Rp 2,3 triliun untuk program kuota gratis.
Seluruh bantuan akan disalurkan pada September, Oktober, hingga November 2021.
Waktu penyaluran bantuan adalah 11-15 September, 11-15 Oktober, dan 11-15 November 2021.
Kuota internet berlaku selama 30 hari sejak bantuan tersebut diterima.
Kuota yang dibagikan adalah kuota umum yang dapat mengakses seluruh laman atau aplikasi kecuali yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).