Berita Banda Aceh

Ini Syarat Angkutan Umum Barang dan Penumpang di Aceh Dapat Diskon PKB 40-70%, Ayo Bayar di Samsat

Diskon PKB ini tepatnya untuk angkutan umum barang 40 persen dan angkutan umum penumpang 70 persen. 

Penulis: Herianto | Editor: Mursal Ismail
ANTARA/RAHMAD
Warga membayar pajak kendaraan di Kantor Samsat Lhokseumawe, Aceh, Jumat (3/9/2021). Data UPTD Wilayah V Kota Lhokseumawe menyebutkan pada periode 1 Januari - 1 September 2021 terdapat 35.459 unit kendaraan telah melakukan pembayaran pajak atau 27 persen dari 128.698 unit total kendaraan. 

Diskon PKB ini tepatnya untuk angkutan umum barang 40 persen dan angkutan umum penumpang 70 persen.  

Laporan Herianto | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Aceh sejak 1 Agustus 2021 hingga kini memberlakukan diskon atau pengurangan pembayaran pajak kendaraan bermotor atau PKB khusus untuk angkutan umum.

Bagi yang berkepentingan diharap segera memanfaatkan kesempatan ini dengan membayarnya di Kantor Samsat daerah masing-masing-masing se-Aceh. 

Diskon PKB ini tepatnya untuk angkutan umum barang 40 persen dan angkutan umum penumpang 70 persen.  

Kasi Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan Aceh atau BPKA, Dajwi, untuk mendapat diskon PKB tahunan itu, ada persyaratannya sebagaimana diatur Pasal 11 Pergub Nomor 26 tahun 2021.

Antara lain kendaraan angkutan umum barang dan penumpang itu berpelat kuning BL di bawah naungan perseroan terbatas atau koperasi/pengangkutan.

Kemudian wajib melampirkan foto copy dokumen pengesahan badan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Angkutan Umum Barang dan Penumpang Penerima Manfaat Diskon PKB 40-70% di Aceh Capai 20.000 Unit

Selanjutnya melampirkan foto copy surat izin usaha (izin penyelenggara angkutan orang) yang telah berlaku efektif atau dokumen lain yang dipersamakan sesuai  peraturan perundang undangan bagi angkutan umum orang. 

Berikutnya foto copy surat izin usaha jasa pengurusan transportasi yang telah berlaku efektif atau dokumen lain yang dipersamakan sesuai peraturan perundang-undangan bagi angkutan umum barang.

Kemudian bagi perusahaan angkutan umum yang menyelenggarakan angkutan umum orang dan/atau barang yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dan 3 pasal ini, maka dasar pengenaan PKB dan BBNKB tidak diberikan pengurangan atau dikenakan tarif bukan angkutan umum.

"Jadi pengurangan PKB tahunan untuk angkutan umum barang dan penumpang ini diberikan kepada angkutan yang bernaung di bawah perseroan terbatas/badan usaha dan koperasi.

Tentu yang perizinan usahanya juga masih berlaku efektif," jelas Dajwi. 

Kebijakan ini dilakukan Gubernur Aceh, kata Dajwi, untuk membantu perusahaan angkutan umum barang dan penumpang dalam pembayaran PKB tahunan sebagai dampak pandemi Covid-19. 

Baca juga: Organda Apresiasi Kebijakan Diskon PKB di Aceh Hingga 70% untuk Angkutan Umum Barang dan Penumpang

Kalkulasi pengurangan

Dajwi mencontohkan mobil angkutan umum bermesin silinder 1.500 CC, PKB dasar Rp 2,5 juta per tahun.

Namun, karena PKB angkutan umum barang ini mendapat diskon 40%, maka hanya membayar sekitar Rp 1,5 juta. 

Sedangkan untuk mobil angkutan penumpang umum bermesin silinder 1.500 CC hanya membayar 30 persen dari penetapana tarif dasar PKB atau hanya Rp 750 ribu karena sudah didiskon 70 persen.

Sedangkan untuk angkutan yang bermesin silinder hingga 2.500 CC tentu secara jumlah uang pengurangannya lebih banyak karena nilai PKB-nya lebih mahal.      

“Dengan dikuranginya pengenaan tarif dasar PKB tahunan angkutan umum barang dan penumpang, beban keuangan perusahaan angkutan umum barang dan penumpang jadi ringan.

Tentu pengurangan ini bisa digunakan pihak manajemen perusahaan untuk kebutuhan yang lain.

Misalnya untuk beli dan mengganti onderdil mobil angkutan barang dan penumpang umum yang telah rusak, sehingga mobilnya bisa kembali dioperasikan secara normal lagi," jelas Dajwi. 

Baca juga: Gubernur Aceh Berikan Insentif PKB Bagi Angkutan Barang dan Penumpang Umum

Capai 20 ribu unit

Seperti diberitakan Serambinews.com sebelumnya, angkutan umum barang dan penumpang di Aceh yang bisa menerima manfaat atas kebijakan Gubernur Aceh memberikan diskon pembayaran pajak kendaraan capai 20 ribu unit.

Jumlah itu dari 33 ribu lebih kendaraan pelat kuning atau angkutan umum yang terdaftar di Kantor Samsat seluruh Aceh

Pengurangan PKB ini tepatnya untuk angkutan umum barang 40 persen dan angkutan umum penumpang 70 persen mulai berlaku sejak Agustus 2021. 

Aturan ini diatur dalam Pergub Nomor 26 tahun 2021. 

Adapun soal data ini disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh atau BPKA, Azhari Hasan melalui Kabid Pendapatan, Saumi Elfiza dan Kasi Pendapatan Dajwi kepada Serambinews.com, Jumat (10/9/2021). 

“Data itu kita peroleh setelah dilakukan verifikasi daftar pengguna kendaraan bermotor BBM jenis Bensin dan Solar berpelat kuning sebagai angkutan umum barang dan penumpang umum,” kata Saumi. 

Saumi merincikan angkutan penumpang umum mini bus 4.889 unit, mikro bus 1.886 unit, bus 1.313 unit. 

Kemudian pikap 505 unit, light truk 7.708 unit, light truck box 502 unit, light dump truck 5.035 unit, truk biasa 1.356 unit. 

Selanjutnya truk box 61 unit, mikrolet 60 unit, dump truk 892 unit, truk tangki 201 unit, truk tronton 1.351 unit,  truk tronton box 228 unit, truk tractor head 62 unit kenderaan.

Berikutnya tronton dump truk 378 unit kenderaan, tronton mixer 101 unit, tronton tangki 369 unit. 

Selanjutnya, light truk bak kayu 191 unit, tronton bak kayu 43 unit, light truk bak besi dan light truk tangki 109 unit. 

Kemudian masih masih banyak lagi jenis angkutan umum barang dan penumpang berpelat kuning lainnya. 

Organda beri apresiasi             

Seperti diberitakan Serambinews.com sebelumnya, pengurus Organda Aceh mengapresiasi Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, yang telah membuat kebijakan pengurangan atau diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. 

Pengurangan PKB ini tepatnya untuk angkutan barang umum 40 persen dan angkutan penumpang umum 70 persen.

Ketua Organda Aceh, H Ramli, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com di Banda Aceh, Kamis (9/9/2021).

“Kebijakan Gubernur ini telah membantu dan menolong ribuan pemilik angkutan barang umum dan penumpang umum untuk bangkit kembali dari keterpurukannya akibat pandemi Covid 19,” kata Ramli. 

Data Organda

Ramli menjelaskan, menurut data Organda Aceh, saat ini ada 3.000 lebih angkutan penumpang umum dan 2.000 lebih angkutan barang yang beroperasi di Aceh yang dikelola perusahaan atau badan usaha, CV dan koperasi.

Ramli menyebutkan data ini perkiraan sesuai di bawah pembinaan Organda dan dinas teknis terkait.

Sedangkan jumlah unit angkutan barang dan penumpang yang dijalankan oleh sekelompok orang, jumlahnya lebih banyak lagi.

Ramli mencontohkan truk Hercules warna kuning dan warna lainnya pengangkut pasir sungai dan batu gunung, jumlahnya sangat banyak, bisa mencapai puluhan ribu unit untuk seluruh Aceh

"Itu juga masuk dalam angkutan barang umum karena nomor polisi atau pelat BL-nya bewarna kuning. Kemudian mini bus labi-labi, yang pelat BL-nya juga berwarna kuning," sebut Ramli.

Ramli mengatakan kebijakan pengurangan PKB angkutan barang dan penumpang ini sudah ditunggu-tunggu perusahaan terkait sejak tahun 2020 atau awal masa pandemi Covid-19.

Oleh karena itu, mereka sangat berterimakasih kepada Gubernur Aceh atas kebijakan ini. 

Tanggapan pihak JRG

Apresiasi kepada Gubernur Aceh atas kebijakan ini juga disampaikan, Parid, pengelola angkutan penumpang Bus Jati Rahayu Geumpung (JRG) yang diwawancarai Serambinews.com secara terpisah kemarin.

Farid menyebutkan JRG sementara ini baru mengoperasikan delapan bus besarnya dan 55 unit mini bus (hiace).

"Kalau untuk mini bus besaran PKB tahunan yang dibayar tahun lalu sekitar Rp 1,7 juta per unit dan bus besar sekitar Rp 5 – 6 juta per unit bus.

Dengan adanya pemotongan PKB tahunan ini, sangat membantu keuangan perusahaan JRG.

Artinya, penurunan pendapatan pada tahun lalu, dengan adanya pengurangan pembayaran PKB tahunan, beban pengeluaran perusahaan untuk membayar PKB jadi berkurang," ucapnya. (*)  

 
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved