Berita Banda Aceh
Angkutan Umum Barang dan Penumpang Penerima Manfaat Diskon PKB 40-70% di Aceh Capai 20.000 Unit
Jumlah itu dari 33 ribu lebih kendaraan pelat kuning atau angkutan umum yang terdaftar di Kantor Samsat seluruh Aceh
Penulis: Herianto | Editor: Mursal Ismail
Jumlah itu dari 33 ribu lebih kendaraan pelat kuning atau angkutan umum yang terdaftar di Kantor Samsat seluruh Aceh
Laporan Herianto | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Angkutan umum barang dan penumpang di Aceh yang bisa menerima manfaat dari kebijakan Gubernur Aceh memberikan diskon pembayaran pajak kendaraan mencapai 20 ribu unit.
Jumlah itu dari 33 ribu lebih kendaraan pelat kuning atau angkutan umum yang terdaftar di Kantor Samsat seluruh Aceh
Pengurangan PKB ini tepatnya untuk angkutan umum barang 40 persen dan angkutan umum penumpang 70 persen mulai berlaku sejak Agustus 2021.
Aturan ini diatur dalam Pergub Nomor 26 tahun 2021.
Adapun soal data ini disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh atau BPKA, Azhari Hasan melalui Kabid Pendapatan, Saumi Elfiza dan Kasi Pendapatan Dajwi kepada Serambinews.com, Jumat (10/9/2021).
Baca juga: Gubernur Beri Keringanan Pembayaran PKB bagi Angkutan Barang dan Penumpang Umum Hingga 40 Persen
“Data itu kita peroleh setelah dilakukan verifikasi daftar pengguna kendaraan bermotor BBM jenis Bensin dan Solar berpelat kuning sebagai angkutan umum barang dan penumpang umum,” kata Saumi.
Saumi merincikan angkutan penumpang umum mini bus 4.889 unit, mikro bus 1.886 unit, bus 1.313 unit.
Kemudian pikap 505 unit, light truk 7.708 unit, light truck box 502 unit, light dump truck 5.035 unit, truk biasa 1.356 unit.
Selanjutnya truk box 61 unit, mikrolet 60 unit, dump truk 892 unit, truk tangki 201 unit, truk tronton 1.351 unit, truk tronton box 228 unit, truk tractor head 62 unit kenderaan.
Berikutnya tronton dump truk 378 unit kenderaan, tronton mixer 101 unit, tronton tangki 369 unit.
Selanjutnya, light truk bak kayu 191 unit, tronton bak kayu 43 unit, light truk bak besi dan light truk tangki 109 unit.
Kemudian masih masih banyak lagi jenis angkutan umum barang dan penumpang berpelat kuning lainnya.
Baca juga: Organda Apresiasi Kebijakan Diskon PKB di Aceh Hingga 70% untuk Angkutan Umum Barang dan Penumpang
Syarat dapat diskon PKB