Berita Jakarta
KPU Sesalkan Ketua KIP Aceh Barat Daya Diduga Terlibat Perjudian, Terancam Dinonaktifkan
"Kami menyayangkan dan menyesalkan terjadinya peristiwa ini. Untuk penindakannya kita serahkan pada proses hukum yang berlaku," kata Ilham Saputra...
Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Nurul Hayati
Saat penggerebekan itu pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa dua set kartu joker dan uang Rp 7.322.000, serta kertas terpal sebagai alas untuk bermain judi.
Dari tujuh orang itu, saat penggerebekan SA berhasil melarikan diri.
Ia kemudian menyerahkan diri sekira pukul 23.30 WIB.
Selain SA yang merupakan Ketua KIP Abdya, satu orang lagi yang terlibat perjudian itu adalah TN (53), berprofesi guru.
Baca juga: Ketua KIP Abdya dan Guru Main Judi Poker di Kebun Sawit, Lari Saat Digerebek, Ini Jumlah Uang Disita
Sedangkan lima orang lainnya merupakan warga biasa yang tersebar di sejumlah desa dalam Kecamatan Kuala Batee, Abdya.
Penyidik menjerat ketujuh tersangka pelaku dengan Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Ancaman hukuman bagi penjudi atau pelaku jarimah maisir dalam qanun tersebut adalah 30 kali cambuk atau pidana penjara paling lama 30 bulan.
Jika dikonversi ke durasi tahun, 30 bulan itu setara dengan 2,5 tahun.
Terkait ancaman pidana penjara yang hanya 2,5 tahun itu, Ilham Saputra juga berkomentar dan mengaitkannya dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Ancaman pidana yang lamanya 2,5 tahun itu masih di bawah lima tahun.
Baca juga: DKPP Berhentikan Tetap Ketua KIP Aceh Tengah
Jadi, belum memenuhi syarat sebagaimana diatur pada Pasal 39 UU Pemilu.
Selain itu, kata Ilham, di Aceh pelanggar jarimah maisir biasanya divonis dengan hukuman cambuk, jarang yang dihukum dengan dipidana penjara.
Sedangkan pada Pasal 39 UU Pemilu diatur bahwa anggota KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota dapat diberhentikan sementara karena:
a. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;
b. menjadi terdakwa dalam tindak pidana pemilu; atau