Berita Jakarta

KPU Sesalkan Ketua KIP Aceh Barat Daya Diduga Terlibat Perjudian, Terancam Dinonaktifkan

"Kami menyayangkan dan menyesalkan terjadinya peristiwa ini. Untuk penindakannya kita serahkan pada proses hukum yang berlaku," kata Ilham Saputra...

Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Nurul Hayati
Ilham Saputra, Ketua KPU RI asal Aceh. 

c. memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 38 ayat (3) undang-undang ini.

Adapun Pasal 38 ayat (3) tersebut berbunyi dalam hal rapat pleno Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai anggota KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/ kota sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian.

Namun, Ilham mengingatkan bahwa anggota KPU/KIP yang akan diberhentikan mempunyai hak membela diri di hadapan DKPP sebagaimana diatur pada Pasal 38 ayat (2) UU Pemilu. (*)

Baca juga: Diadukan ke DKPP Karena Hentikan Tahapan Pilkada, Ketua KIP Aceh: Ini Perintah Undang-Undang

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved