Berita Jakarta

KPU Sesalkan Ketua KIP Aceh Barat Daya Diduga Terlibat Perjudian, Terancam Dinonaktifkan

"Kami menyayangkan dan menyesalkan terjadinya peristiwa ini. Untuk penindakannya kita serahkan pada proses hukum yang berlaku," kata Ilham Saputra...

Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Nurul Hayati
Ilham Saputra, Ketua KPU RI asal Aceh. 

"Kami menyayangkan dan menyesalkan terjadinya peristiwa ini. Untuk penindakannya kita serahkan pada proses hukum yang berlaku," kata Ilham Saputra menjawab Serambinews.com di Jakarta, Sabtu (11/9/2021) siang.

Laporan Yarmen Dinamika l Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra SSos menyesalkan ulah oknum Ketua Komisi Independen Pemilihan Aceh Barat Daya (KIP Abdya) yang saat dipergoki aparat sedang bermain judi atau melakukan jarimah maisir dengan enam orang lainnya, Kamis (9/9/2021) sore.

"Kami menyayangkan dan menyesalkan terjadinya peristiwa ini. Untuk penindakannya kita serahkan pada proses hukum yang berlaku," kata Ilham Saputra menjawab Serambinews.com di Jakarta, Sabtu (11/9/2021) siang.

Menurut Ilham, perbuatan melawan hukum seperti yang diduga dilakukan SA (49), oknum Ketua KIP Aceh Barat Daya itu dapat mencederai martabat dan kedudukannya sebagai pejabat negara yang dipercaya memimpin KIP Aceh Barat Daya.

Perbuatan tersebut, kata Ilham, juga dapat menyebabkan yang bersangkutan dijatuhi sanksi internal sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2020 (Perubahan Pertama PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU).

Pada Pasal 143 PKPU tersebut berlaku ketentuan bahwa:

Baca juga: Ketua KIP Kedapatan Berjudi di Kebun Sawit, Termasuk Seorang Oknum Guru

1. Jika ketua menjadi tersangka, ia dinonaktifkan sebagai ketua; dan

2. Jika anggota menjadi tersangka dan ditahan sehingga mengganggu tahapan pemilu atau pemilihan, maka diberhentikan sementara.

Jadi, lanjut Ilham, ada prasyaratnya, yakni: a) tersangka dan ditahan; b) mengganggu tahapan pemilu, barulah menurut PKPU komisioner yang bersangkutan diberhentikan sementara.

Berdasarkan Pasal 143 PKPU tersebut, ulas Ilham, dapat dimaknai bahwa apabila seorang ketua KPU atau KIP menjadi tersangka, maka ia dapat dinonaktifkan sebagai ketua.

Sebelumnya diberitakan, Tim Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) mengamankan SA, oknum Ketua KIP Abdya setelah menyerahkan diri.

Komisioner KIP itu harus berurusan dengan pihak kepolisian karena kedapatan bermain judi kartu poker di kebun sawit, Kamis (9/9/2021) sekira pukul 17.30 WIB.

Baca juga: VIDEO Ketua KIP Abdya dan Guru Main Judi Poker di Kebun Sawit, Lari Saat Digerebek

Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution SIK melalui Kasat Reskrim Polres Abdya, Iptu Rivandi Permana SH mengatakan, penangkapan para tersangka judi joker itu terjadi di kebun sawit milik warga di kawasan Gampong Alue Pisang, Kecamatan Kuala Batee, Abdya.

“Penangkapan tujuh pelaku judi atau maisir ini terjadi pada Kamis (9/9/2021) sekira Pukul 17.30 WIB,” ujar Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution SIK melalui Kasat Reskrim Polres Abdya, Iptu Rivandi Permana SH didampingi Kanit Tipiter.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved