Berita Aceh Tenggara
Polisi Perbatasan Agara - Sumut Amankan Mobil Box Angkut Akar Kayu Bajakah
polisi menangkap mobil yang menggangkut 5.000 kilogram kayu hutan jenis akar kuning kayu bajakah hendak dibawa ke Medan
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Asnawi Luwi |Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Polisi Pos Lawe Pakam persisnya di Perbatasan Agara - Sumut, menangkap mobil box BK 9779 XA yang menggangkut 5.000 kilogram kayu hutan jenis akar kuning kayu bajakah hendak dibawa ke Medan, Kamis (9/9/2021) malam.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH, kepada Serambinews.com, Sabtu (11/9/2021) mengatakan, polisi Pos Perbatasan Agara - Sumut telah mengamankan mobil box pengangkut kayu hutan jenis akar bajakah.
Selain kayu hutan jenis akar kuning bajakah itu, polisi juga mengamankan, sopir pengangkutan berinisial, PO (26) warga Dusun I Jumateguh Desa Juma teguh, Kecamatan Siempat Bempu, Kabupaten Dairi, Sumut.
Baca juga: Sempat Viral Dipercaya Sembuhkan Kanker, Bajakah Jadi Ramuan Hotman Paris untuk Tangkal Virus Corona
Kernet pengangkutan, DS (42) Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Sumut dan DS (21) Sisarahili ekhola, Kecamatan Lolowau, Kabupaten Nias Selatan, Sumut dan pemilik kayu, AN (42) warga Medan.
Dikatakan Kapolres AKBP Bramanti, pada Kamis (9/9/2021) sekira pukul 22.30 WIB, personil pos perbatasan sedang melakukan pemeriksaan kendaraan yang melintas melewati perbatasan dari arah Aceh Tenggara menuju Medan.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh personil polisi Pos Perbatasan Agara - Sumut persisnya di Lawe Pakam, Kecamatan Babul Makmur.
Mobil box tersebut ternyata berisikan akar kayu kuning bajakah 5.000 kilogram dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata mobil tersebut tanpa memiliki dokumen yang sah.
Baca juga: Kreatif! Warga Nagan Raya Ini Olah Kayu Bajakah Jadi Minuman Teh, Pernah Diekspor hingga ke Brunai
Motifnya, kata Kapolres, karena faktor ekonomi, dimana pelaku membawa akar kuning kayu bajakah tanpa dilengkapi dokumen untuk dijual di Medan.
Karena akar kayu kuning bajakah harga jualnya di Medan mahal dan kegunaanya untuk ramuan obat obatan.
Pelaku mengangkut akar kuning kayu bajakah tersebut dengan mempergunakan mobil box mobil bak tertutup agar tidak di ketahui oleh petugas/mengelabuhi petugas.
Mobil box jenis hino warna putih BK 9779 XA mengangkut akar kayu kuning bajakah menuju Medan tanpa memiliki dokumen yang sah dan akar kayu kuning bajakah tersebut di beli dari Gayo Lues.
Baca juga: Viral Video Pencuri Diarak Warga di Bener Meriah, Tangan Diikat dan Digantung Semprot Hama
Tindakan pengangkutan hasil hutan jenis akar kuning bajakah tanpa memiliki dokumen dengan cara membawa hasil hutan tidak ada memiliki dokumen yang sah.
Ini melanggar pasal 83 ayat (1) huruf a dari UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan.
"Pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Agara untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum," demikian AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH. (*)
Baca juga: Ayah di Subulussalam Rudapaksa Anak Kandung Sudah Berlangsung 2 Tahun, Ternyata Ancam Putrinya