Daur Ulang Sampah
Sampah Rumah Tangga di TPA Blang Bintang akan Dikomersilkan jadi Bahan Bakar Semen 300 Ton per Hari
Hanan menjelaskan, dasar kesepakatan ini bertujuan pertama menanggulangi pencemaran lingkungan hidup yang diakibatkan oleh sampah rumah tangga di Kota
Penulis: Herianto | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Herianto I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Aceh bersama Pemerintah Kota Banda Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar bersepakat merencanakan mengolah sampah rumah tangga menjadi bahan bakar alternatif, berupa Refuse Derived Fuel (RDF) sebagai substitusi bahan bakar, untuk dijual ke pabrik semen Andalas, di Lhoknga, Aceh Besar, PT Solusi Bangun Andalas (SBA), yang merupakan anak perusahaan dari PT Solusi Bangun Indonesia (SBI).
“Draf kerjasamanya sudah kita bahas bersama dan rencanakan akan ditandatangani sekitar tanggal 29 atau 30 September 2021 mendatang antara Gubernur Aceh Nova Iriansyah, Walikota Banda Aceh Aminullah Usman dan Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali,“ kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, Abdul Hanan SP, MP didampingi Kabid Tata Lingkungan dan Pengendalian Pencemaran, Joni ST MT PhD kepada Serambinews.com, Minggu (11/9) di Banda Aceh.
Hanan menjelaskan, dasar kesepakatan ini bertujuan pertama menanggulangi pencemaran lingkungan hidup yang diakibatkan oleh sampah rumah tangga di Kota Banda Aceh dan Aceh Besar.
Baca juga: Ribuan Dosis Vaksin Sinovac Terbuang di Aceh Tenggara, Penyebabnya Ternyata Gara-gara Ini
Kedua mencegah terjadinya dampak yang dapat merusak lingkungan hidup, kesehatan manusia dan mahluk hidup lainnya dari sampah rumah tangga, limbah secara terpadu sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan ketiga menerapkan teknologi pengelolaan sampah yang ramaha lingkungan melalui pemanfaatan sampah sebagai bahan bakar alternatif berupa refuse derived fuel (RDF) sebagai subtitusi bahan bakar.
Sedangkan tujuannya adalah pertama terselenggaranya kerjasam antara daerah dalam hal peningkatan pengelolaan sampah di Unit Pelaksana Tehnis Daerah (UPTD) Balai Penanganan Sampah Regeonal (BPSR) pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh, dan kedua memberikan jaminan dan kepastian para pihak dalam mendukung keberlanjutan penerapan teknologi RDF di UPTD BPSR pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh.
Baca juga: PBB Peringatkan Ancaman Pembalasan Taliban, Pesawat Charteran Terbangkan Ratusan Orang
Kabid Tata Lingkungan dan Pengendalian Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, Joni PhD mengatakan rencana mengolah sampah rumah tangga menjadi bahan bakar substitusi dalam bentuk RDF itu, sudah pernah diwacanakan pemerintah Kota Banda Aceh di TPA Kampung Jawa.
Namun setelah dilakukan studi kelayakan oleh pihak Kementerian PUPR yang akan membantu peralatan pengolah sampah rumah tangga menjadi RDF, hasilnyanya belum layak, makanya dipindahkan ke TPA pada unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Penanganan Sampah Regeional (BPSR) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh, di Gampong Data Makmur, Kecamatan Blang Bintang, Aceh Besar.
Baca juga: 150 Pejuang Taliban Tempati Istana Mewah Wakil Presiden Afghanistan
Hanan dan Joni mengungkapkan, mengelolah sampah rumah tangga menjadi bahan bakar alternatif berupa RDF tersebut, sudah dilakukan di Cilacap, Jawa Tengah. Pemko Cilacap, memanfaatkan sampah rumah tangga daerahnya sebanyak 200 ton/hari itu, diolah menjadi RDF, sebagai bahan bakar subsitusi dan kemudian dijual ke pabrik semen yang ada di Cilacap, PT Solusi Bangun Indonesia (SBI).
Potensi sampah rumah tangga di UPTD BPSR Gampong Data Makmur Blang Bintang Aceh Besar itu, yang berasal dari Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar itu mencapai 300 ton/hari.
Volume sampah rumah tangga sebanyak itu cukup, besar dan kalau diolah menjadi RDF, hasilnya bisa dijual ke pabrik semen andalas di Lhoknga Aceh Besar, akan menjadi pendapatan bagi tiga pihak, yaitu Pemerintah Aceh, Pemko Banda Aceh dan Pemkab Aceh Besar.
Kementerian PUPR belum memberikan mesin pengolah sampah rumah tangga menjadi RDF kepada Pemerintah Aceh untuk ditempatkan di UPTD BPSR Gampong data Makmur Blang Bintang, kata Joni, karena antara penyedia produk RDF dengan pembelinya yaitu pabrik semen PT SBA belum ada kesepakan perjanjian kerjasama penjulan produk RDF nya.
Kerja sama antara penyedia produk RDF dengan pembeli produk RDF, kata Joni, harus ditandatangani lebih dulu, setelah itu baru kita mengajukan permohonan kepada Kementerian PUPR, untuk bisa mendapatkan bantuan peralatan pengolah sampah rumah tangga menjadi produk RDF, yang setara dengan bahan bakar batu bara.
RDF adalah sampah rumah tangga yang telah diolah dengan cara mengeringkannya kemudian, setelah dikeringkan diikat dalam ukuran tertentu, kemudian dibawa ke pabrik semen, sebagai bahan bakar semen.
Kalau selama ini pabrik semen andalas untuk memproduksi semennya banyak menggunakan batu bara, dengan adanya produk RDF itu, volume batu baranya bisa dikurangi.