Berita Aceh Tenggara

Gerebek Lapak Judi Qiu-qiu, Polisi Malah Temukan Sabu dan Ganja, Lima Orang Jadi Tersangka

Dalam penggerebekan itu, lima orang diamankan, di mana dua di antaranya memiliki barang haram jenis ganja dan sabu.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Saifullah
FOR SERAMBINEWS.COM
Lima pelaku perjudian qiu-qiu diamankan personel Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara dari lapak judi di Lawe Bulan, Senin 913/9/2021). 

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara 

SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara mengerebek lapak perjudian domino di Desa Simpang Empat, Kecamatan Lawe Bulan, Aceh Tenggara, Senin (13/9/2021)) sore.

Dalam penggerebekan itu, lima orang diamankan, di mana dua di antaranya memiliki barang haram jenis ganja dan sabu.

Adapun ke lima tersangka yakni, AT (51), oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), warga Desa Biakmuli, Kecamatan Bambel, Aceh Tenggara yang diduga sebagai pelaku perjudian dan sabu.

Lalu, AI (24), wiraswasta asal Desa Simpang Empat, Kecamatan Lawe Bulan (pelaku ganja).

Kemudian, ZF (42), petani, warga Desa Simpang Empat, Lawe Bulan (pelaku judi).

Seterusnya, JM (42), petani, warga Desa Pasir Penjengakan, Kecamatan Lawe Bulan (pelaku judi).

Baca juga: Lapak Judi di Tamiang Digerebek, Dua Warga Ditangkap Empat Kabur

Terakhir, IK (43), petani asal Desa Lawe Rutung, Kecamatan Lawe Bulan (pelaku judi).

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono, SH, SIK, MH kepada Serambinews.com, Senin (13/9/2021), mengatakan, personel Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya permainan judi jenis qiu-qiu di sebuah pondok di Desa Simpang Empat, Kecamatan Lawe Bulan.

Dalam laporan itu juga disebutkan kalau pada lapak judi tersebut juga kerap dilakukan tempat penyalahgunaan narkoba.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Senin (13/9/2021) pukul 16.00 WIB, personel Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara langsung melaksanakan deteksi di daerah tersebut.

Setibanya di lokasi, personel melakukan deteksi aksi dengan melakukan penggerebekan ke lokasi pondok yang dimaksud.

Polisi kemudian mengamankan 5 orang yang sedang berada di dalam pondok dan melakukan perjudian jenis qiu-qiu.

Baca juga: Lapak Judi di Aceh Tamiang Digerebek, Dua Warga Ditangkap dan Empat Kabur

Kemudian personel Sat Intelkam melakukan penggeledahan badan dari para pelaku perjudian tersebut.

Ternyata, dari AT didapat paket sabu 1 ampul yang disembunyikan di dalam handphone Samsung (rusak) dan 1 ampul kecil, serta 3 paket kecil di saku celana sebelah kiri.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved