Berita Aceh Tenggara
Gerebek Lapak Judi Qiu-qiu, Polisi Malah Temukan Sabu dan Ganja, Lima Orang Jadi Tersangka
Dalam penggerebekan itu, lima orang diamankan, di mana dua di antaranya memiliki barang haram jenis ganja dan sabu.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Saifullah
Pelaku perjudian bernama AI didapati membuang bungkusan kecil yang setelah dicek oleh personel, ternyata berisi narkotika jenis daun ganja kering.
Al mengaku bahwa ganja tersebut sebanyak 1 amp yang dibeli dari seseorang yang sudah melarikan diri pada saat penggerebekan.
Menurut Kapolres, dalam penggerebekan itu, turut diamankan plastik ampul besar dengan berat 2,27 gram, 1 plastik ampul sedang dengan berat 0,23 gram, dan 3 paket kecil dengan berat 0,16 gram, dengan berat bruto keseluruhan 2,66 gram.
Sedangkan ganja diamankan satu selendang bungkusan ganja kering dengan berat 100 gram,1 amp ganja kering dengan berat 2,10 gram, satu buah handphone, dua mancis, satu buah tas samping, satu dompet, uang Rp 100 ribu satu lembar, kartu domino qiu-qiu, dan uang pecahan 2 ribu sebanyak 9 lembar.
Baca juga: Polres Nagan Raya Gerebek Lapak Judi Dadu di Kawasan Perkebunan Sawit, Enam Pria Ditangkap
"Narkoba harus dibasmi di Aceh Tenggara," tegas Kapolres AKBP Bramanti Agus Suyono atau akrab disapa Mas Bram.(*)