Berita Aceh Singkil

Kejari Aceh Singkil Sukses Selesaikan Perkara Lewat Keadilan Restoratif

Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, berhasil selesaikan perkara pidana melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice), Senin (13/9/2021)

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, selesaikan perkara pidana melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice), Senin (13/9/2021) 

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil 

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil, berhasil selesaikan perkara pidana melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice), Senin (13/9/2021).

Setelah kedua belah pihak yang berperkara dipertemukan dan disepakati penyelesaian melalui keadilan restoratif. 

Penyelesaian perkara sesuai Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, itu merupakan yang pertama di Aceh. 

"Ini yang pertama di Aceh kami berhasil melaksanakan Perja Nomor 15," kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Muhammad Husaini melalui Kasi Pidum Hendra Damanik.

Baca juga: Bupati Aceh Barat Marahi Pelaku Prostitusi di Meulaboh, Perintah Satpol PP Tutup Tempat Penginapan

Adapun perkara penuntutan yang diselesaikan melalui keadilan restoratif adalah tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga dengan tersangka Supriadi Pohan (30) penduduk Tanah Bara, Kecamatan Gunung Meriah. 

Penetapan pemberhentian penuntutan karena diselesaikan melalui keadilan restoratif dipimpin Kajari Aceh Singkil, Muhammad Husaini, dihadiri Tim JPU Mhd Hendra Damanik, Rahmad Syahroni Rambe dan Alfian. Turut hadi Supriadi sebagai tersangka dan penyidik. 

Adapun alasan pemrbentian penuntutan karena tersangka baru pertama kali melakukan tindakan pidana dan ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

Baca juga: Tak Ada Kabar, Delapan Guru di Lhokseumawe tak Hadir ke Lokasi Seleksi PPPK

Kemudian memenuhi kerangka berpikir keadilan restoratif antaralain memperhatikan kepentingan korban, menghindari stigma negatif dan keharmonisan dalam masyarakat.

Kasus ini bermulai pada 5 Agustus 2019 lalu ketika Supriadi meminta izin pergi kepada istrinya Zuraidah dari rumah untuk mencari pekerjaan ke Pekanbaru. 

Namun selama dua bulan berada di Pekanbaru, Supriadi tidak pernah memberi nafkah dan menghubungi istri serta dua anaknya. 

Baca juga: Bocah 3 Tahun Suka Makan Tanah, Penyebabnya Bikin Ngelus Dada, Ini Kata Dinas Kesehatan

Begitu juga ketika sudah kembali ke Aceh Singkil, tidak kembali ke rumah menjumpai istri dan anak.

Tak terima dengan hal itu korban mengadu hingga kasusnya sampai ke kejaksaan.

Restorative justice atau yang dalam bahasa Indonesia disebut keadilan restoratif merupakan upaya penyelesaian kasus pidana yang melibatkan masyarakat, korban, dan pelaku kejahatan.

Tujuannya demi tercapai keadilan bagi seluruh pihak.

Sehingga diharapkan tercipta keadaan yang sama seperti sebelum terjadinya kejahatan serta mencegah terjadinya kejahatan lebih lanjut.(*)

Baca juga: Harga Emas di Lhokseumawe Hari Ini Naik, Berikut Harga Emas Per Mayam, Senin (13/9/2021)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved