Berita Aceh Tamiang
Lawan Kampanye Negatif Kelapa Sawit, Aceh Tamiang Sertifikasi Perkebunan Masyarakat
Sebanyak 5.000 persil lahan perkebunan kelapa sawit milik masyarakat Aceh Tamiang resmi memiliki sertifikat dari Badan Pertahanan Nasional (BPN) Aceh
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Sebanyak 5.000 persil lahan perkebunan kelapa sawit milik masyarakat di Aceh Tamiang resmi memiliki sertifikat dari Badan Pertahanan Nasional (BPN) Aceh.
Penyerahan sertifikat ini dilakukan secara simbolis melalui penandatanganan MoU antara Pemkab Aceh Tamiang dengan BPN Aceh di aula Setdakab Aceh Tamiang, Senin (13/9/2021).
Bupati Aceh Tamiang, Mursil mengungkapkan jalinan nota kesepahaman ini merupakan inisiatif sejumlah organisasi yang konsern di bidang kehutanan dan perkebunan kelapa sawit.
Misalnya Inisiatif Dagang Hijau (IDH), Pusat Unggulan Perkebunan Lestari (PUPL), Forum Konservasi Leuser (FKL) dan lainnya.
Baca juga: Harga Sawit Tembus Rekor di Aceh Singkil, Petani Semangat Memanen
"Ada beberapa lembaga yang menggagas bagaimana program pembangunan berkelanjutan sektor perkebunan kelapa sawit ini berjalan baik di Aceh Tamiang, artinya bukan berada di kawasan hutan atau zona sengketa," kata Mursil.
Melalui sertifikasi ini, Mursil ingin memberi tahu kepada masyarakat internasional kalau perkebunan kelapa sawit di Aceh Tamiang berada di dalam budidaya.
"Istilah di BPN itu ada dua, non-budidaya atau budidaya. Dengan kita buatkan sertifikat BPN, sawit yang telah tersertifikat jelas berada di dalam budidaya," kata mantan Kakanwil BPN Aceh ini.
Baca juga: Ketua KIP Abdya dan Guru Main Judi Poker di Kebun Sawit, Lari Saat Digerebek, Ini Jumlah Uang Disita
Mursil menambahkan kebijakan ini cukup penting dilakukan untuk melawan kampanye negatif dunia internasional terhadap kelapa sawit Indonesia sekaligus untuk meningkatkan produktivitas tanpa menambah lahan perkebunan.
"Kelapa sawit Indonesia selalu dikaitkan dengan perusakan lingkungan dan perambahan hutan.
Padahal tidak benar, ini menyangkut kehidupan masyarakat Aceh Tamiang yang sebagian besar menggantungkan nasibnya di sektor ini," ungkapnya.
Mengenai peningkatan produktivitas tanpa menambah luas lahan, Mursil sudah mendegarkan langsung gagasan dari IDH maupun PUPL melalui beberapa program, misalnya pemberian bibit dan pupuk yang sudah terverifikasi.
Baca juga: Bupati Aceh Barat Marahi Pelaku Prostitusi di Meulaboh, Perintah Satpol PP Tutup Tempat Penginapan
"Harapan kita dengan adanya keterlibatan anak-anak muda ini bisa meningkatkan produksi, setiap hektare misalnya dari 700 kilogram bisa satu atau dua ton," ucapnya.
Plt Kepala Kanwil BPN Aceh, Agustyarsyah mengapresiasi penandatanganan MoU ini karena sudah sejalan dengan program Presiden Joko Widodo mengenai pemetaan semua bidang tanah harus selesai pada 2024.
Dia pun menyebut Aceh Tamiang merupakan daerah pertama di Aceh yang berinisiatif mendaftarkan lahan kebun kelapa sawit masyarakat untuk disertifikasi.
Baca juga: Sri Mulyani Sebut 127 Kepala Daerah Terjerat Kasus Korupsi, Minta RUU Ini Segera Disahkan