Rabu, 22 April 2026

Opini

Pluralistik Partai; Perspektif Islam

Syariat Islam tidak pernah melarang adanya partai lebih dari satu, walaupun konsep multipartai

Editor: hasyim
FOTO IST
Dr. Munawar A. Djalil, MA Pegiat Dakwah dan PNS Pemerintah Aceh, Tinggal di Cot Masjid, Banda Aceh 

Oleh. Dr. Munawar A. Djalil, MA

Pegiat Dakwah dan PNS Pemerintah Aceh, Tinggal di Cot Masjid, Banda Aceh

Syariat Islam tidak pernah melarang adanya partai lebih dari satu, walaupun konsep multipartai terkadang mengakibatkan timbulnya perpecahan dan perselisihan di antara umat.

Itulah pendapat segelintir pemikir Islam di antaranya Imam Hasan Al-Bana yang pernah mengatakan “tidak ada partai dalam Islam”. Pendapat ini telah dijadikan hujjah oleh sebagian orang untuk menolak konsep multi partai.

Syahdan, pada zaman sekarang pluralitik partai menjadi keperluan politik yang utama bagi masyarakat. Sebab konsep ini bisa melindungi masyarakat dari dominasi mutlak seorang pemimpin atau satu partai saja. Fakta sejarah serta realita kehidupan membuktikan bahwa masyarakat yang dinominasi oleh suatu kekuatan akan kehilangan keberaniannya untuk mengatakan “tidak” atau “mengapa”.

Namun syariat Islam meletakkan dua syarat untuk konsep pluralistik partai. Pertama, setiap partai mesti mengakui akidah dan syariat Islam dan tidak memusuhi atau mengingkarinya. Tidak mengapa jika mereka memiliki pendapat-pendapat “ijtihadiah” yang khusus, selagi pendapat tersebut selaras dengan kaedah dan asas ilmu yang disahkan oleh Islam.

Kedua, tidak boleh ada satu partai pun yang berjuang atas nama pihak yang memusuhi Islam, apapun nama dan statusnya. Maka tidak boleh mendirikan partai yang bertujuan mengembangkan kemusyrikan dan atheisme. Terlebih lagi partai yang sengaja untuk mengecam dan merendahkan kemuliaan Islam.

Pluralistik partai dalam politik serupa dengan pluralistik mazhab dalam figh. Mazhab figh merupakan satu aliran pemikiran yang memiliki prinsip-prinsip khusus dalam memahami syariah dan manarik kesimpulan hukum daripadanya. Para pengikut mazhab pula merupakan murid-murid dalam aliran tersebut yang meyakini bahwa mazhab yang mereka ikuti lebih hampir kepeda kebenaran dan lebih lurus dibandingkan mazhab-mazhab lain.

Oleh karena itu mereka menjadi pendukung kepada mazhab tersebut. Dukungan mereka kepada satu mazhab tidak membaut mereka berpendapat bahwa mazhab yang lain itu salah.

Demikian juga partai ia merupakan satu mazhab dalam politik yang memiliki falsafah, prinsip dan manhaj tersendiri berdasarkan pemahaman mereka terhadap Islam. Anggota dalam satu partai serupa dengan para pengikut dalam satu mazhab figh. Mereka sama-sama memberikan dukungan kepada golongan yang lebih benar dan lebih banyak dipilih menurut penilaian mereka.

Di antara kekeliruan yang muncul dalam kontek ini adalah prinsip pluralistik partai bertentangan dengan konsep persatuan yang diwajibkan oleh Islam. Mereka juga mengatakan bahwa perselisihan dan perpecahan merupakan saudara kepada kekufuran dan kejahilan. Pluralistik partai tidak bermakna perpecahan dan perbedaan pendapat juga bukan merupakan masalah yang harus dibenci.

Para sahabat sendiri sering berbeda pendapat dalam berbagai masalah furu’iyah, bahkan mereka juga pernah berselisih pendapat pada zaman Nabi SAW seperti perselisihan pendapat mengenai shalat Asar dalam perjalanan mereka ke Bani Quraizah.  Rasullullah tidak pernah mengecam salah satu daripada pendapat kedua kelompok tersebut.

Sebagian pendapat menganggap perbedaan pendapat seperti itu sebagai rahmat, satu atsar daripada sahabat mengatakan “perbedaan pendapat di kalangan umat Nabi Muhammad adalah rahmat”.

Diriwayatkan bahwa Khalifah Umar Bin Abdul Azis tidak suka jika para sahabat tidak pernah berbeda pendapat. Sebab perbedaan pendapat di kalangan mereka telah membuka peluang kepada perluasaan pemahaman agama. Sebagian ulama berpendapat bahwa perbedaan yang mendatangkan rahmat itu ialah perbedaan dalam ilmu pengetahuan.

Berbagai macam disiplin ilmu yang dikuasai manusia bisa mengisi kekosongan dan memenuhi berbagai keperluan masyarakat.

Alquran sendiri menganggap perbedaan bahasa dan warna kulit sebagai salah satu daripada tanda kebesaran Allah dalam ciptaannya. Dalam Surat Ar-rum ayat 22 Allah berfirman:“ Dan di antara tanda-tanda kekuasaannya ialah menciptakan langit dan bumi dan perbedaan di antara bahasa serta warna kulit kamu semua. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda bagi orang yang mengetahui.”

Setiap perbedaan tidak senantiasa bermakna kejahatan, namun kita mesti memisahkan dua bentuk perbedaan: Perbedaan yang bersifat pluralistik dan perbedaan yang menimbulkan perselisihan. Dalam kontek lain bahwa selama ini telah banyak muncul berbagai jamaah yang bekerja untuk Islam merupakan satu hal yang biasa dan wajar. Sebab manusia memiliki tujuan, kaedah, pemahaman serta kepercayaan antara satu sama lain yang berbeda-beda.

Tetapi perbedaan itu hendaklah merupakan perbedaan untuk tujuan yang satu bukan perbedaan yang bersifat pertentangan.

Di samping itu ada lagi pendapat bahwa pluralistik partai merupakan konsep yang diimpor dari barat. Dalam Islam ada sebuah konsep bahwa sebagai Muslim kita dilarang meniru-niru konsep orang lain, sebab itu bisa menghilangkan identitas kita sendiri.  Rasullullah bersabda: “Barang siapa yang menyerupai satu kaum maka dia tergolong ke dalamnya.”

Sebagai Muslim kita wajib memiliki kemerdekaan pemikiran dan politik sendiri, tidak pantas kita mengikuti seluruh gaya dan tradisi orang lain dalam setiap segi kehidupan. Kita dilarang untuk mengikuti orang lain secara membabi buta dan berjalan mengekori mereka, meskipun mereka masuk ke jurang sekalipun.

Dalam satu Hadist Sahih disebutkan bahwa larangan menyerupai golongan nonmuslim dimaksudkan larangan untuk meniru-niru sesuatu yang mempunyai ciri-ciri kegamaan, seperti memakai kalung salib bagi orang Kristen, tali pinggang Zunnar bagi orang Majusi, dan lain-lain.

Adapun mengambil secuil ajaran di luar daripada ciri-ciri tersebut yang berguna bagi mengembangkan kesejahteraan kehidupan adalah sesuatu yang wajar dan tidak mendatangkan dosa ke atas orang yang melakukannya.

Setiap hikmah merupakan harta orang muslim yang hilang. Di manapun ia ditemukan, orang muslimlah yang paling berhak untuk menggunakannya. Rasullullah SAW pernah menggali parit (khandaq) di sekeliling Kota Madinah. Ia merupakan taktik perang bangsa Parsi yang merupakan ide Salman Al-Farisi waktu itu.

Orang Arab tidak pernah mengenalnya sebelum itu. Demikian pula Rasullullah menggunakan cincin sebagai alat untuk mencap surat-surat baginda kepada para raja. Umar Bin Kkattab pula memanfaatkan sistem pajak yang diambilnya daripada peradaban nonmuslim.  Begitu pula dengan Muawiyah menciptakan sistem pos mengantar surat yang ditirunya dari sistem bangsa lain.

Atas dasar ini, maka kaum Muslim bisa mengambil konsep pluralistik partai dari barat dengan dua syarat: Pertama, konsep tersebut benar-benar berguna bagi kemashlahatan dan tidak membahayakan. Kalaupun terdapat sedikit kekurangan dalam konsep tersebut maka kita harus memastikan akan manfaat yang terkandung di dalamnya lebih besar.

Kebijaksanaan Syariat Islam dalam hal ini ialah mengambil sesuatu yang lebih banyak mendatangkan manfaat serta meninggalkan hal-hal yang menimbulkan kerusakan.

Kedua, konsep yang kita ambil dari luar Islam harus kita luruskan terlebih dahulu sehingga selaras dengan nila-nilai agama, hukum syariah serta adat dan tradisi kita.

Oleh karena itu, konsep pluralistik partai sangat dibenarkan dalam Islam. Islam hanya melarang perbedaan yang melahirkan permusuhan di kalangan umat. Islam mempunyai satu cita-cita bersama dalam kemajemukan partai yaitu Amar Ma’ruf dan Nahi Mungkar. Allahu ‘alam Bisshawab. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved