Breaking News

Kasus Kerumunan di Pasar Inpres Lhokseumawe, Berkas Herlin Kenza Kembali ke Jaksa

Penyidik Kejari Lhokseumawe mengembalikan berkas kasus kerumunan di Pasar Inpres Kota Lhokseumawe

Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
Selebgram Aceh, Herlin Kenza menjawab wartawan usai memenuhi panggilan polisi dan jalani pemeriksaan di Polres Lhokseumawe, Kamis (22/7/2021). 

Penyidik Kejari Lhokseumawe mengembalikan berkas kasus kerumunan di Pasar Inpres Kota Lhokseumawe, yang sampai saat ini dilaporkan masih berlanjut. Di mana, dalam kasus tersebut pihak kepolisian sudah menetapkan dua tersangka yakni, KS dan HK (Selegram Herlin Kenza).

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Dr Mukhlis SH MH melalui Kasi Pidum Kejari Lhokseumawe, Kardono menjelaskan, bahwa berkas Herlin Kenza sudah diperbaiki oleh penyidik Polres Lhokseumawe. Bahkan berkas tersebut dikembalikan ke pihak Kejasksaan pada Jumat (10/9/2021).

"Berkas sudah kita terima kembali, namun saat ini belum kami periksa, nanti kita akan periksa dulu apakah sudah bisa di pelajari sebagaimana prosedur. Ini masih harus dipelajari lagi, bila sudah memenuhi maka akan kita lanjutkan," jelas Kardono kepada Serambi, Senin (13/9/2021).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, selebgram Herlin Kenza yang diduga menyebabkan kerumunan di Pasar Inpres Kota Lhokseumawe, resmi dijadikan tersangka atas kasus dugaan tindakpidana tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan, pada Jumat (23/7/2021).

“Penetapan itu dilakukan setelah penyidik memeriksa tersangka dan delapan orang saksi, termasuk satu saksi ahli terkait kerumunan yang terjadi di Pasar Inpres, Lhokseumawe,” sebut Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto dalam keterangan tertulis kepada Serambi, Sabtu (24/7/2021).

Kapolres Lhokseumawe menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, secara umum disimpulkan bahwa kerumunan masyarakat di salah satu toko di Pasar Inpres tersebut sudah melanggar Kekarantinaan Kesehatan dengan mengabaikan protokol kesehatan. Hal itu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 93 undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Jo pasal 55 KUHP.(zak)

Sumber: Sinyal
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved