Kamis, 16 April 2026

Berita Banda Aceh

DPRA Belum Satu Suara Soal APBA-P 2021, Pembangunan Rumah Duafa Terancam Gagal

Pemerintah Aceh akan melanjutkan pembangunan rumah duafa tahun ini melalui APBA Perubahan (APBA-P). Tetapi rencana itu masih belum ada kejelasan...

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
SERAMBI/HENDRI
ILUSTRASI - Gubernur Aceh, Ir H Nova Iriansyah MT, menyapa anggota dewan saat tiba untuk menghadiri rapat paripurna penyampaian pendapat Banggar DPRA terhadap Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2020 di Gedung DPRA, Kamis (19/8/2021). 

“Hemat saya, melihat aturan atau regulasi yang ada, terutama PP 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sudah tidak memungkinkan lagi. Untuk melakukan APBA-P, eksekutif harus memasukkan rancangan perubahan KUA PPAS ke DPRA paling telat minggu pertama Bulan Agustus, tapi sekarang sudah minggu ke 2 September,” jelasnya.

Kemudian, dalam Pasal 179 ayat 3 PP 12 tahun 2019 juga disebutkan bahwa "Penetapan rancangan Perda tentang perubahan APBD dilakukan setelah ditetapkannya Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun sebelumnya".

"Di sini tidak multitafsir. Sedangkan di Aceh, Qanun Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA tahun sebelumnya (2020) ditetapkan dengan Pergub karena DPRA menolaknya. Karena Pergub, maka DPRA tidak berani membahas APBA-P," kata Ihsanuddin.

Baca juga: Ditolak DPRA, Pemerintah Aceh Ajukan Rancangan Pergub LPJ APBA 2020 ke Kemendagri

Selain itu, tambahnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sedang mengawal dan memantau proses perencanaan dan penganggaran APBA-P tahun 2021.

KPK akan mengambil langkah-langkah kongkrit, jika dalam proses tersebut ditemukan adanya tindakan yang melanggar peraturan perundangan yang berlaku.

Hal itu sesuai dengan isi Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tertanggal 30 Maret 2021. 

Jika Pemerintah Aceh mengaku tetap bisa melakukan perubahan, Ihsanuddin menilai eksekutif terlalu memaksa kehendak.

"Terlalu dipaksakan, sebenanya pemerintah harus menggenjot realisasi APBA murni 2021 yang sampai saat ini masih rendah realisasinya," ujarnya.

Sementara Ketua Fraksi PNA, Safrizal Gam-gam menyampaikan alasan pihaknya menolak adanya APBA-P tahun 2021, karena pemerintah Aceh tidak melakukan tahapan penganggaran sesuai dengan aturan.

Baca juga: Pengamat Kritik Pembagian SK Kenaikan Pangkat PNS ke Kabupaten/Kota, Dinilai Hamburkan APBA

“Masih ada masalah,” kata Gam-gam. 

Anggota Fraksi PNA, Samsul Bahri ben Amiren alias Tiyong kembali mempertegas bahwa pihaknya tidak sepakat dengan APBA-P.

“Fraksi PNA tetap mengacu pada PP 12 tahun 2019 dan tidak mungkin kami sepakat dengan APBA Perubahan, apapun alasan politiknya,” katanya.

Lalu, Tiyong yang juga menjabat Ketua Umum PNA mempertanyakan kepada Pemerintah Aceh bahwa jika mengingkan adanya APBA perubahan kenapa tidak diusulkan tepat waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan?

“Bila ada anggota DPRA yang mau APBA perubahan dengan alasan untuk menampung pembangunan rumah duafa, di APBA tahun 2021 semua rumah duafa pokir anggota dewan ditampung dan di eksekusi. Pertanyaannya ada nggak anggota dewan itu mengusulkan rumah duafa di APBA 2021? Kalau tidak ada, berarti cuma alasan dia agar kepentingan pribadi dia terakomodir, sementara nama kaum duafa yang dikorbankan,” tutup Tiyong.

Menyahuti penjelasan Ihsanuddin dan Tiyong, Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhamamd MTA menerangkan, bahwa tidak ada kaitan pembahasan APBA-P dengan penetapan Pergub tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBA tahun 2020. 

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved