Berita Banda Aceh
DPRA Belum Satu Suara Soal APBA-P 2021, Pembangunan Rumah Duafa Terancam Gagal
Pemerintah Aceh akan melanjutkan pembangunan rumah duafa tahun ini melalui APBA Perubahan (APBA-P). Tetapi rencana itu masih belum ada kejelasan...
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
Menurut MTA, PP 12 tahun 2019 hanya mengatur soal waktu.
Sementara penekanannya adalah APBA-P dapat dilakukan setelah adanya penetapan pertanggungjawaban pelaksanan APBA tahun sebelumnya atau tahun 2020, baik melalui qanun maupun pergub.
“Tidak pada persoalan apakah harus melalui qanun atau pergub. Penjelasan ini sudah pernah disampaikan oleh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Dr Mochamad Ardian Noervianto MSi kepada Pemerintah Aceh dalam satu kegiatan yang diikuti DPRA secara virtual pada 7 September lalu,” ungkap MTA.
Dalam kegiatan itu, lanjut MTA, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri menyampaikan bahwa ada dua syarat membahas APBA-P. 1), Pelaksanaan anggaran tahun berjalan sudah melampaui 1 semester atau 6 bulan. 2), Telah dilakukan audit BPK.
“Bahkan dalam audit BPK, Aceh mendapatkan predikat WTP. Dan DPRA kami kira sudah paham karena juga ikut mendengar penjelasan ini dari Kemendagri. Soal tanggapan fraksi yang tidak sepakat dengan APBA-P, Pemerintah Aceh tidak bisa menanggapinya,” kata MTA.(*)
Baca juga: Pasca Ditolak oleh DPRA, Pemerintah Aceh Ajukan Rancangan Pergub LPJ APBA 2020 ke Kemendagri
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/menyapa-anggota-dewan-saat-tiba-un.jpg)