Selebriti
Anji Manji Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara Terkait Narkoba, Sidang Tak Didampingi Kuasa Hukum
Meski begitu, ia menegaskan persidangan kasus narkoba Anji akan tetap berlanjut.
Kemudian agenda selanjutnya, JPU akan menghadirkan saksi dari kepolisian.
Saksi yang berjumlah tiga orang itu merupakan polisi yang mengamankan Anji saat penangkapan.
"Sehingga Majelis Hakim meminta kami untuk pada sidang berikutnya menghadirkan saksi."
"Saksi yang akan kita hadirkan dari pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Barat," tambahnya.
Joseph menerangkan, terdakwa menerima dakwaan yang telah dibacakan oleh pihaknya.
Untuk lebih lanjut, ia belum bisa memberikan keterangan mengenai kasus Anji.
Lantaran pihaknya belum mendengar keterangan saksi dari Polres Metro Jakarta Barat.
Selain itu, JPU juga bakal memanggil dokter rehabilitasi Anji untuk bersaksi di persidangan.
"Terdakwa ada menggunakan narkotika, nanti kita belum tahu apa keterangan dari saksi penangkap."
"Mungkin nanti akan ada dokter juga yang kita hadirkan, yang merehabilitasi yang bersangkutan," jelas Joseph.
Terkait kasus ini, Anji dijerat dengan dua pasal sekaligus dari Undang Undang Narkotika.
Di antaranya adalah Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 tahun 2009.
Joseph mengatakan, ancaman hukuman untuk Anji maksimal penjara 12 tahun.
"Dakwaan adalah Pasal 111 dan Pasal 127 Undang Undang Narkotika."
"Ancaman pidana dari minimalnya tidak ada, maksimal 12 tahun kalau nggak salah," imbuhnya.