Selebriti

Anji Manji Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara Terkait Narkoba, Sidang Tak Didampingi Kuasa Hukum

Meski begitu, ia menegaskan persidangan kasus narkoba Anji akan tetap berlanjut.

Editor: Faisal Zamzami
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Penyidik Polres Metro Jakarta Barat memindahkan Anji Manji dari Tahanan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (25/6/2021) (Warta Kota/Arie Puji Waluyo) 

Sebelumnya, Anji ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Ia berhasil diamankan di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, 11 Juni 2021, lalu.

Setelah dibawa ke kantor polisi dan menjalani tes urine, sang musisi dinyatakan positif ganja.

Dari penangkapan ini, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa ganja seberat 30 gram.

Obat terlarang tersebut ditemukan di dua lokasi berbeda, Bandung dan Cibubur.

Tak sampai di situ, barang bukti berupa buku berjudul Hikayat Pohon Ganja turut disita.

(Tribunnews.com/Febia)

Baca juga: Dikabarkan Tewas, Mullah Abdul Ghani Baradar Muncul dalam Wawancara Video: Saya Baik-baik Saja

Baca juga: Istri Temukan Suaminya Sudah Meninggal & Hangus Terbakar di Kebun Sawit Aceh Utara, Polisi Selidiki

Baca juga: Tas Dicuri saat Shalat Jamaah, Wanita Bangun dari Sujud dan Kejar Pencuri

Tribunnews.com dengan judul UPDATE Kasus Narkoba Anji, Sidang Tak Didampingi Kuasa Hukum, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved