Terpidana Mati

Kisah Terpidana Mati Bebas Setelah 16 Tahun Menunggu Eksekusi, Akhirnya Meninggal Akibat Covid-19

Dari hasil penyelidikan itu, ia dinyatakan tidak bersalah sehingga eksekusi hukuman matinya pun dibatalkan. Namun 9 tahun setelah....

Editor: Eddy Fitriadi
Fredrikson dan Byron Law Firm
KOLASE FOTO Akhir hidup Damon Thibodeaux, pria terpidana mati, 16 tahun menunggu eksekusi akhirnya dinyatakan tak bersalah. 

SERAMBINEWS.COM -  Setelah 16 tahun menunggu, kasus pria terpidana mati akhirnya dibuka kembali.

Mengejutkan, pria bernama Damon Thibodeaux itu dinyatakan tidak bersalah.

Sebelumnya ia dituduh membunuh sepupunya dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan. 

Setelah 16 tahun menunggu eksekusi mati, kasus pria ini dibuka kembali.

Dari hasil penyelidikan itu, ia dinyatakan tidak bersalah sehingga eksekusi hukuman matinya pun dibatalkan.

Namun 9 tahun setelah dibebaskan, ia terpapar Covid-19 dan akhirnya meninggal.

Damon Thibodeaux meninggal pada 31 Agustus 2021, sembilan tahun setelah bukti DNA membebaskannya dari tuduhan pembunuhan sekaligus membebaskannya dari penjara di Louisiana.

"Damon adalah salah satu orang paling unik yang pernah saya temui," ujar Steve Kaplan, mantan pengacara Thibodeaux, kepada USA TODAY.

"Jika kamu bertemu Damon, kamu tidak akan tahu apa yang telah dia alami."

Damon Thibodeaux ditangkap pada tahun 1996 karena dituduh membunuh sepupunya yang berusia 14 tahun, Crystal Champagne di New Orleans.

Damon berada di kota itu dari Texas untuk menghadiri beberapa pernikahan keluarga.

Selagi tinggal di sana, ia mengambil pekerjaan di tongkang di Sungai Mississippi.

Setelah tiga minggu bekerja di tongkang, Thibodeaux mengunjungi keluarga Champagne, bertepatan saat Crystal menghilang.

Crystal ditemukan tak bernyawa keesokan harinya, lima mil dari rumahnya.

Kaplan mengatakan Thibodeaux diinterogasi oleh Departemen Kepolisian Paroki Jefferson selama sembilan jam dan akhirnya memberikan pengakuan palsu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved