Berita Aceh Tenggara

BPKP Aceh Serah ke Polda Dokumen Hasil Audit Kerugian Negara Kasus Bebek Petelur di Aceh Tenggara

Penyerahan dokumen hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atau PKKN Rp 4,2 miliar ini ke Penyidik Polda Aceh hari ini, Jumat (17/9/2021).

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Kepala BPKP Perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya 

Padahal hasil analisis dan fakta di lapangan, harga bebek petelur hanya dibeli rekanan berkisar Rp 30.000 hingga Rp 35.000 per ekor. 

Kemudian ditambah ongkos Rp 5 ribu per ekor, sehingga total kerugian keuangan negara untuk setiap bebek ini Rp 40 ribu per ekor, sehingga totalnya menjadi Rp 4,2 miliar. 

Selain itu, pengadaan bebek petelur di Dinas Pertanian Aceh Tenggara tidak sesuai spesifikasi dan prosedur.

Baca juga: Kasus Bebek Petelur di Agara, Polda Aceh Periksa Kadis Pertanian dan PPK, Ini Penjelasan Polisi

Minta segera tetapkan tersangka

Sementara itu, Ketua Lembaga Pengembangan Potensi Intelektual Muda (LP2IM) Aceh Tenggara (Agara), M Sopian Desky, mendorong Polda Aceh segera menetapkan para tersangka kasus korupsi pengadaan bebek petelur ini.

Dengan demikian, tersangka juga segera bisa ditahan agar tak melarikan diri atau menghilangkan alat bukti. 

Namun, harus tetap jeli dalam menetapkan tersangka, sehingga tak ada yang jadi korban atau dikorbankan. 

Untuk itu, LP2IM Aceh Tenggara meminta Tipidkor  Polda Aceh menelusuri aliran dana korupsi dari pengadaan bebek petelur dan menangkap aktor di balik proyek pengadaan bebek petelur tahun 2018-2019 itu. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved