Breaking News

Pintu Masuk RI Kembali Dibuka, Orang Asing Tidak Lagi Dibatasi Masuk Indonesia

Dengan terbitnya beleid ini, maka pembatasan orang asing masuk ke Indonesia berdasarkan Permenkumhan Nomor 27 Tahun 2021, tidak berlaku lagi.

Foto Humas PT Angkasa Pura II
Suasana di Bandara Soekarno Hatta Cengkareng. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menerbitkan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 terkait kebijakan ke imigrasian terbaru.

Dengan terbitnya beleid ini, maka pembatasan orang asing masuk ke Indonesia berdasarkan Permenkumhan Nomor 27 Tahun 2021, tidak berlaku lagi.

Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara mengatakan, Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 memberikan izin masuk kepada orang asing pemegang visa atau izin tinggal yang sah dan berlaku.

"Sebelumnya, pada Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 dinyatakan bahwa Orang Asing pemegang visa tidak dapat memasuki wilayah Indonesia, terkecuali visa dinas dan visa diplomatik," kata Angga dikutip melalui website resmi Kemenkumham.

Dijelaskan Angga, subjek lainnya yang kini diberikan izin memasuki wilayah Indonesia seperti pemegang izin tinggal dinas, izin tinggal diplomatik, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis (KPP) APEC, awak alat angkut yang datang bersama dengan alat angkutnya, serta Pelintas Batas Tradisional.

Baca juga: Istana Ultimatum KKB Papua, IDI Minta Pemerintah Beri Jaminan Keamanan ke Nakes

Baca juga: Taliban Perintahkan Siswa dan Guru Laki-laki Masuk Sekolah

Baca juga: Besok, Ujian Susulan PPPK Nagan Raya di SMAN 1 Seunagan, 30 Peserta Rapid Test Antigen Ulang

"Subjek-subjek tersebut dapat memasuki wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) tertentu, setelah memenuhi protokol kesehatan Covid-19 sesuai peraturan perundang-undangan," kata Angga.

Untuk pelayanan visa offshore yang sebelumnya ditangguhkan sementara kini dibuka kembali. Permohonan persetujuan visa offshore dapat diajukan berdasarkan jenis kegiatan orang asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk pengajuan atau pun permohonan persetujuan visa dilakukan secara daring melalui website visa-online.imigrasi.go.id. Khusus untuk pengajuan visa kerja dilakukan melalui website tka-online.kemnaker.go.id.

Menurut Angga, ada beberapa persyaratan tambahan untuk permohonan visa yang harus dipenuhi oleh pemohon. Antara lain sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap, surat pernyataan bersedia mematuhi protokol kesehatan di Indonesia serta bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan.

Baca juga: Polisi Yaman Tangkap Milisi Houthi Perencana Bunuh Pejabat Militer

Baca juga: Wanita Ini Buktikan Diri Tulus Cintai Suaminya, Bukan Nikah Demi Harta 

Baca juga: Iran Bergabung dengan Badan Keamanan Asia Tengah, Dipimpin Rusia dan China

"Apabila WNA tidak memiliki asuransi kesehatan maka harus membuat surat pernyataan bersedia menanggung biaya pengobatan secara mandiri jika Ia terpapar COVID-19 selama berada di Indonesia," tandas Angga.

Dalam aturan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 itu juga diatur bahwa pemerintah dapat melarang dan menolak masuk orang asing dari negara tertentu dengan tingkat penyebaran COVID-19 yang tinggi.
Pelarangan masuk didasarkan pada informasi dari kementerian atau lembaga yang melaksanakan penanganan Covid-19.

Terkait keluarnya aturan baru itu, legislator Partai Golkar Dave Laksono menyarankan agar ada kebijakan terhadap para pelaku perjalanan atau turis untuk wajib divaksin sebelum masuk ke Indonesia.

Hal ini berkaca pada data Kementerian Kesehatan per 1 sampai 6 September 2021, di mana ada 7.179 pelaku perjalanan internasional masuk ke Indonesia. Dari jumlah tersebut, 2 persen di antaranya terkonfirmasi positif Covid-19.

"Untuk traveler yang masuk Indonesia semestinya sudah diwajibkan mereka untuk divaksin dahulu, dan kita tidak boleh ada diskriminasi tentang jenis vaksin tersebut," kata Dave.

Para traveler yang positif Covid-29, dikatakan Dave, ketika masuk Jakarta juga perlu ditinjau ulang.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved